Penanganan Hukum Jalan di Tempat

Penanganan Hukum Jalan di Tempat

SURABAYA - Calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil 1 Surabaya-Sidoarjo dari Partai Perindo, Rudy Wibowo, mempertanyakan laporan penganiayaan yang dilakukan rekannya sesama Caleg Perindo, Peter Susilo, yang kini ditangani Polda Jatim. Pihak korban menilai kasus yang sebelumnya ditangani Polrestabes Surabaya ini jalan di tempat. Hal ini disampaikan Vena Naftalia, pengacara Rudy Wibowo, yang membuat laporan sejak kejadian 19 April 2019 di Polrestabes Surabaya. Namun, sudah seminggu berjalan, setelah dilimpahkan, pihaknya tak menerima surat pemberitahuan pengembangan penyelidikan kasus ini. "Di polrestabes sudah ditetapkan tersangka, namun sampai sekarang kok belum ditahan. Apa seperti ini hukum di negara kita," kata Vena, Senin (29/4). Rudy pun akhirnya membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolda Jatim Irjenpol Luki Hermawan, dan instansi terkait. Isinya, dia meminta keadilan agar para penegak hukum bisa menyelidiki kasus ini. "Pada hari ini saya Rudy Wibowo, korban tindak pidana penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Peter Susilo membacakan surat terbuka untuk Bapak Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur," ujar Rudy didampingi Vena. Dalam surat tersebut juga disampaikan agar fakta-fakta yang dilampirkan dalam laporannya bisa membantu polisi menindaklanjuti kasus ini. Dia ingin kejadian seperti yang dirasakannya tak berulang menimpa orang lain. "Penegakkan keadilan ini harus adil tanpa melihat siapa dan apa jabatannya, tapi fokus kepada individu dan apa yang telah dilakukan karena telah sewenang-wenang atas nyawa seseoarang," harap Rudy. Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menegaskan, bahwa pihaknya sudah menangani kasus tersebut. "Kalau tanggapan kami, kasus ini tetap berjalan karena ada laporannya," ujar Barung. Barung membenarkan kasus ini memang sudah dilimpahkan Polrestabes Surabaya ke Polda Jatim. Sementara polisi juga telah menetapkan Peter sebagai tersangka. Namun, Barung menyarankan untuk menanyakan detailnya ke pihak polrestabes. Karena polrestabes yang sebelumnya telah menetapkan Peter sebagai tersangka. "Itu kan di polrestabes sudah dijadikan tersangka. Harusnya di tabes dulu yang konferensi pers-kan. Yang jelas sudah dilimpahkan, saya menyatakan benar sudah dilimpahkan," pungkas Barung. Menanggapi laporan tersebut, Peter mengatakan akan mengklarifikasi secepatnya. Namun, melalui kuasa hukumnya yang akan memberikan klarifikasi terkait kasus penganiayaan ini. "Lawyer saya yang akan menjelaskan. Saya kan belum bisa tampil," kata Peter pada wartawan. Peter menjelaskan saat ini kondisinya masih belum pulih, karena mengaku juga mendapat pukulan dari Rudy. "Saya masih belum pulih. Iya mata kanan, kena pukul kemarin. Perkelahian biasa," papar Peter. Sedangkan laporan ini berawal tuduhan Peter pada Rudy bila mencuri suara di TPS 5 Endrosono, Wonokusumo. Untuk itu Rudy diminta untuk membuat pernyataan, karena tidak menuruti permintaan tersebut, sehingga Peter menghajar Rudy, selain menggunakan tangan kosong, juga dipukul menggunan senjata api, dan gagang sapu. (tyo/fer)  

Sumber: