Proposal Diarahkan ke Dapil dan Terima Bingkisan

Proposal Diarahkan ke Dapil dan Terima Bingkisan

SURABAYA - Kesaksian dua mantan karyawan Agus Setiawan Jong dalam sidang lanjutan kasus korupsi jasmas, membuat Direktur PT Sang Surya Dwi Sejati ini benar-benar tersudut. Bahkan, dugaan kuat enam anggota dewan juga terlibat dalam kasus tersebut semakin jelas. Bahkan, dari keterangan keduanya yakni Santi Diana Rahmawati dan Dea Winnie, terlihat kedekatan antara Agus Setiawan Jong dengan enam anggota DPRD Kota Surabaya terkait urusan jasmas. Mereka adalah Darmawan (Partai Gerindra), Ratih Ratnawati (Partai Demokrat), Binti Rochmah (Partai Golkar), Sugito (Parta Hanura), Saiful Aidy (PAN), dan Dini Rijanti (Partai Demokrat). Bahkan, Darmawan dan Ratih meminta proposal jasmas tersebut diarahkan kepada konstituennya di daerah pemilihan (Dapil) 4 (Gayungan, Jambangan, Sawahan, Sukomanunggal, Wonokromo) di mana kedua wakil rakyat itu mencalonkan diri. “Kalau Pak Darmawan dengan Bu Ratih minta di dapilnya tapi yang lain bebas,” jelas Dea Winnie, mantan karyawan administrasi terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/4). Tambah Dea, saksi kedua yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) M Fadhil itu juga menegaskan, bahwa dia juga disuruh mengaku perwakilan dari dewan ketika menanyakan perkembangan jasmas di Pemkot Surabaya. “Kata Pak Agus, saya disuruh mengaku perwakilan dari dewan,” ujar wanita berhijab yang merekap semua proposal yang masuk dari karyawan Agus Setiawan Jong ini. Dea juga menegaskan, dia juga pernah disuruh mengantar parsel (bingkisan, red) dari Agus Setiawan kepada anggota DPRD Kota Surabaya. “Bentuk bingkisan tidak seperti biasa dan tidak transparan. Waktu itu saya mengantar sendiri kepada Pak Darmawan, Saiful Aidy dan Dini Rijanti. Kalau tiga anggota dewan lainnya teman-teman,” jelas Dea. Kesaksian ini langsung ditimpali ketua majelis hakim Rochmad yang mempertanyakan isi dari parsel tersebut. “Parsel itu isinya bukan uang yang dibungkus,” tanya Rochmad dan dijawab Dea tidak tahu isi parselnya. Bahkan, secara blak-blakan Dea menegaskan bahwa proyek antara Agus Setiawan Jong dan anggota dewan sebelumnya juga terkait paving. “Proyek paving juga pernah dilakukan oleh Darmawan, Ratih dan Sugito. Jadi bukan kali pertama dengan Agus Setiawan Jong,” pungkas Dea. Sementara keterangan Santi Diana Rahmawati, karyawan lepas ini malah membuat Agus Setiawan Jong, emosi di akhir kesaksian. Di mana, Santi yang yang sempat turun ke lapangan dan diminta mencari proposal di dapil Darmawan itu mengaku satu proposal saja yang cair. “Itu tidak benar. Pak Darmawan yang cair 20 proposal, you (kamu, red) jangan bohong,” bentak Agus Setiawan Jong yang sempat ditenangkan tim kuasa hukumnya tersebut. Sedangkan Hermawan Benhard Manurung, ketua tim kuasa hukum Agus Setiawan Jong lebih menekankan maksud dari jasmas atau barang yang diberikan kepada penerima hibah apakah ada yang bermasalah. “Apakah saksi benar-benar ketemu dengan anggota dewan,” ujar Benhard dan dijawab saksi ada yang ketemu saat mengecor salah satu bangunan milik Darmawan atau hanya ditemui staf di Gedung DPRD Kota Surabaya. (fer/nov)  

Sumber: