Kapolres Lamongan Gandeng Yayasan Kemala Bhayangkari Tegakkan Prokes

Kapolres Lamongan Gandeng Yayasan Kemala Bhayangkari Tegakkan Prokes

Lamongan, memorandum.co.id - Seluruh lapisan masyarakat diajak untuk bersama-sama menegakkan disiplin protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Upaya itu dilakukan Kapolres Lamongan AKBP Harun dengan menggandeng Yayasan Kemala Bhayangkari. Melalui zoom meeting di ruang K3I, Senin (28/9/2020), Kapolres bersama pengurus Bhayangkari se-Lamongan, para guru Yayasan Kemala Bhayangkari dan paguyuban orang tua murid se-Lamongan melakukan sosialisasi Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020. "Sosialisasi tentang Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 sangat penting sekali karena bagi masyarakat yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi. Bagi pengendara roda dua dan roda empat yang tidak memakai masker akan dilakukan penindakan berupa tilang di tempat dan bagi pelanggar akan diberikan berita acara pemeriksaan cepat dengan denda maksimal Rp 250 ribu, " kata Harun. Kapolres membeberkan, operasi yustisi adalah operasi yang melibatkan TNI, Polri, satpol PP, pemerintah daerah, kejaksaan dan pengadilan, di mana operasi ini ditujukan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. "Cara mencegah penyebaran Covid-19 yaitu hindari keramaian, selalu tetapkan jaga jarak, tetap waspada dan tidak panik, selalu menggunakan masker, jaga kebersihan dengan cara selalu mencuci tangan," tambah Harun. Sementara, Ketua Bhayangkari Cabang Lamongan Ayu Harun menambahkan, sosialisasi online ini merupakan sarana untuk bertemu pada semuanya karena di massa pandemi ini harus menjaga jarak. "Saya memberikan dukungan moral kepada para guru Kemala Bhayangkari Cabang Lamongan yang mengikuti lomba agar bisa semangat. Mari angkat kembali nama Kemala Bhayangkari Cabang Lamongan di tingkat nasional. Semoga dalam lomba nanti bisa merahi juara," ujarnya. (and/har/fer)

Sumber: