Bos Toko Emas Ditipu Karyawan Ratusan Juta
Surabaya, Memorandum.co.id - Gegara terbelit utang rentenir, Anik Suprapti Ningsih, karyawati Toko Mas Sahabat Baru Pasar Kapasan menipu majikannya. Dengan modal perhiasan imitasi yang dibelinya di Pasar Turi, Anik bisa meraup Rp 168 juta. Kedok Anik akhirnya terbongkar setelah majikannya curiga perhiasan emas yang digadaikan karyawati bagian penafsir ini tidak diambil atau laku. Setelah dicek, diketahui bahwa perhiasan yang mengatasnamakan Anik dan orang lain itu adalah palsu. Akibat perbuatannya, Anik akhirnya merasakan menjadi terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo usai membacakan dakwaan, langsung menghadirkan tiga saksi yaitu Erwin Lieanto (pemilik toko emas), dan dua karyawati toko emas, Tri Yulini dan Lidia Hartatik. Dalam keterangannya, Erwin mengatakan bahwa terdakwa sudah bekerja selama 30 tahun di tokonya. Karena kenal, begitu Anik membawa perhiasan untuk digadaikan secara simpan pinjam tidak ada rasa curiga. “Dia (Anik, red) yang menafsirkan perhiasan itu. Baik kualitas barang dan harganya,” jelas Erwin, Selasa (22/9/2020). Lanjutnya, namun kecurigaan mulai muncul saat beberapa perhiasan yang digadaikan sejak Oktober 2018 hingga tahun ini tidak ditebus. Dari situ akhirnya Erwin memeriksanya. “Ternyata saya cek imitasi,” jelasnya. Pihaknya juga meminta Anik untuk mengembalikan uang hasil pegadaian itu, tetapi habis untuk membayar utang. “Uangnya habis untuk bayar utang,” ujar Erwin dan dibenarkan dua saksi lainnya. Atas keterangan kedua saksi, Anik membenarkannya. Dalam kesempatan itu, Anik juga menyempatkan untuk meminta maaf kepada korban. “Saya menyesal dan minta maaf. Saya mau mengembalikan tapi tidak mampu,” ujarnya sambil menangis. (fer/gus)
Sumber: