Hakim PN Surabaya Meninggal, Positif Terpapar Covid-19

Hakim PN Surabaya Meninggal, Positif Terpapar Covid-19

Surabaya, memorandum.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya merilis meninggalnya hakim Moch Arifin, Rabu (16/9/2020). Dalam rilis yang dikirimkan Humas PN Surabaya Martin Ginting, bahwa almarhum yang merupakan mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini tutup usia 56 tahun akibat terpapar Covid-19. “Almarhum mengambil cuti karena istri yang bersangkutan sakit di Semarang dan pada tanggal 7 September lalu meninggal yang juga diduga terpapar virus corona,” ujar Martin. Lanjutnya, almarhum yang baru bertugas tiga bulan di PN Surabaya ini meninggalkan empat anak yang masih duduk di bangku pendidikan dan saat ini juga diisolasi di Semarang. “Akibat meninggalnya almarhum, maka seluruh perkara yang ditangani oleh almarhum akan segera digantikan oleh tim majelis yang akan ditunjuk Ketua PN,” ujarnya. Selain itu, Ketua PN Surabaya menginstruksikan via humas agar segera dilakukan swab test bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) PN Surabaya. “Diimbau agar para pencari keadilan atau pengguna jasa pengadilan supaya memperketat protokol kesehatan dan bagi yang tdk pakai masker tidak diizinkan masuk area PN SBY. Pelayanan akan tetap berjalan namun diimbau ke bagian sekuriti membatasi jumlah orang yang boleh masuk ke PN,” tambah Martin. Diharapkan kepada Gugus Tugas Covid-19 supaya melakukan tracking di area PN untuk encegah adanya kluster Covid-19 di tempat kerja. “Jika dari hasil swab test nanti banyak yang terpapar maka, Ketua PN segera melaporkan kepada Ketua PT Jatim untuk membuat kebijakan yang tepat untuk memutus mata rantai virus di PN,” ujarnya. Martin berharap hasil swab test nanti tidak ada ASN yang terpapar. “Pelayanan tetap berjalan menunggu hasil swab test,” pungkas Martin. (fer/gus)

Sumber: