Pemprov Jatim Janji Kawal Tuntutan Massa Driver Angkutan Online

Pemprov Jatim Janji Kawal Tuntutan Massa Driver Angkutan Online

Surabaya, memorandum.co.id - Perwakilan massa aksi ojek online yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) jilid 2 ditemui Sekretaris BPBD Pemprov Jatim, Erwin Indra Wijaya; Kadishub Jatim, Dr Nyono; serta Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim Giat S Suwardi di ruang rapat X Sandi Kantor Gubernur Jatim, Selasa (15/9/2020). Salah satu perwakilan aksi, Tito Ahmad mengatakan bila pihaknya menyuarakan sejumlah tuntutan itu bukan sekali dua kali kepada aplikator terkait orderan dan penumpang semakin sepi dan mencekik para driver. Pada kesempatan tersebut dirinya juga mengungkapkan terkait jaring pengaman sosial (JPS). "Kami sempat mengisi link dari Dishub, tentang JPS namun belum mendapat tembusan," imbuhnya. Dalam pertemuan itu, salah satu driver online, Agus Ardianto yang mempertanyakan perihal nasib para Ojol, menurutnya pemerintah sendiri hingga sekarang tidak segera merealisasikan legalitas ojek online. Aplikator-aplikator nakal pun telah membunuh Gojek dan Grab, seharusnya pemerintah wajib tahu tentang masalah ini. "Kami meminta kebijakan agar Kemenhub segera menutup aplikasi-aplikasi liar tersebut," kata Agus. Menanggapi masalah JPS yang dikeluhkan driver, Nyono menjelaskan teknis bantuan JPS akan di-cross check kembali oleh Dishub untuk diverifikasi data tunggal dan data yang telah masuk sebelumnya. "Tujuan verifikasi ini agar tidak terjadi double bantuan," terang Nyono. Tentang legalitas dijelaskan Nyono bila untuk ojek online roda 2 di pokok UU tahun 2009 tidak menfasilitasi untuk angkutan umum. Sedangkan untuk R4 sebanyak 1114 telah difasilitasi oleh angkutan khusus dan telah mendapat izin. "Hal ini sedang kami konsultasikan kembali karena memang tidak memiliki undang-undang," papar Nyono. Untuk itu pihaknya mengaku akan segera merealisasikan tuntutan para Ojol apabila keputusan menteri telah diturunkan. Sesegera mungkin Kemenhub akan membuatkan surat untuk segera ditembusi pemerintah pusat. "Untuk tenggang waktunya sendiri tetap menunggu sistematik hukum dan undang-undang," pungkas Nyono.(x1/mg2)

Sumber: