Buron Setahun, Kejari Surabaya Jebloskan Ketua DPD Ferari Jatim ke Medaeng

Buron Setahun, Kejari Surabaya Jebloskan Ketua DPD Ferari Jatim ke Medaeng

Surabaya, Memorandum.co.id - Pelarian Ketua DPD Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia) Jatim Heri Basuki yang dinyatakan buron setahun oleh pihak Kejari Surabaya akhirnya berakhir, Jumat (11/9/2020). Terpidana perkara penipuan jual beli tanah di Jalan Khairil Anwar, senilai Rp 1 miliar pada 2013 itu dieksekusi tim intelijen di rumahnya di kawasan Ketintang. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. : 1200K/Pid/2019 tanggal 14 Pebruari 2019, bahwa terpidana harus menjalani hukuman selama 2,5 tahun penjara. “Iya benar hari ini terpidana kita eksekusi di rumahnya,” jelas Kasi Intelijen Kejari Surabaya Fathur Rohman. Lanjut Fathur, sempat ada perlawanan dari terpidana namun itu bisa diatasi setelah pihaknya menjelaskan bahwa ini menjalankan putusan Mahkamah Agung. “Ada protes-protes biasa, cuma kondisi ini sudah bisa ditenangkan,” ujar Fathur. Fathur menambahkan, selama buron, terpidana berpindah-pindah tempat. Baik itu di Surabaya atau luar kota. “Kemarin ke Jakarta, dan baru statis di Surabaya kemarin (Kamis, red) malam. Di Surabaya sendiri posisinya juga belum jelas,” tambahnya. Fathur menegaskan, terpidana langsung menjalani proses administrasi dan rapid test di Kejari Surabaya. “Setelah itu diantar menuju Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan,” pungkas Fathur. Sementara itu, Kosdar, penasihat hukum Ronny Wijaya mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejari Surabaya. “Saya selaku kuasa Bapak Ronny Wijaya, apresiasi terhadap kejaksaan yang tidak pandang bulu Seperti diketahui, Heri Basuki adalah terpidana atas perkara penipuan jual beli tanah di Jalan Khairil Anwar pada 2013 dengan modus menawarkan sebidang tanah kepada korban Ronny Wijaya untuk dibeli. Lalu setelah korban memberikan uang muka kepada terpidana ternyata tanah tersebut adalah milik orang lain sehingga korban mengalami kerugian Rp 1 miliar. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. : 1200K/Pid/2019 tanggal 14 Februari 2019 namun pada saat akan dieksekusi terpidana tidak diketahui keberadaannya. Selanjutnya Kejari Surabaya menetapkan terpidana sebagai DPO sejak Februari 2020. (fer/gus)

Sumber: