Apa Kabar Kasus Gilang Fetish Kain Jarik

Apa Kabar Kasus Gilang Fetish Kain Jarik

Surabaya, Memorandum.co.id - Masih ingat dengan perkara fetish kain jarik yang dilakukan Gilang Aprilian Nugraha, mantan mahasiswa Unair beberapa waktu lalu? Kini, berkas perkara yang berada di Kejari Tanjung Perak ada penambahan pasal baru yaitu terkait pencabulan. Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil menangkap Gilang di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Polrestabes Surabaya menetapkan Gilang sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara. Namun, pihak Kejari Surabaya menambahkan pasal berlapis yang dijeratkan kepada tersangka yaitu kesatu pasal 45B Undang-Undang 19/2016 atau kedua pasal 45 ayat (4) Undang-Undang 19/2016 atau ketiga pasal 335 ayat (1) dan kedua pasal 82 jo 76E Undang-Undang 17/2016 dan ketiga pasal 289 KUHP. Pasal ini muncul ketika penyidik pidana umum (pidum) Kejari Tanjung Perak menemukan adanya persesuaian keterangan di antara dua korban pencabulan di antara empat korban dari tersangka bermodus kepentingan riset kuliah. “Kita ambil persesuaian keterangan di antara dua korban pencabulan itu,” jelas Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto, Jumat (11/9/2020). Seperti diketahui, Gilang sebelumnya dilaporkan oleh korban ke Mapolrestabes Surabaya. Kasus ini sempat viral setelah korban menceritakan pengalamannya di Twitter ketika dicabuli tersangka. Gilang sebelumnya terindikasi memiliki kelainan seksual. Dia tertarik secara seksual dan terangsang kepada pria yang dibungkus jarik. Gilang mencari korban secara acak di media sosial. Selanjutnya, dia menghubungi korban melalui direct message (DM). Percakapan dilanjutkan melalui WhatsApp (WA) setelah tersangka meminta nomor korban. Dari percakapan itu, tersangka meminta korban membungkus tubuh dengan kain jarik. Dalihnya untuk riset kuliah. Namun, riset itu dipastikan tidak ada. Para korban berniat membantu karena simpati. Jika tidak dituruti, tersangka yang mengaku punya vertigo mengancam akan bunuh diri. (fer/gus)

Sumber: