Satpol PP Pemkot Surabaya Kabulkan Penertiban Pasar Kedurus

Satpol PP Pemkot Surabaya Kabulkan Penertiban Pasar Kedurus

  Surabaya, memorandum.co.id - Camat Karangpilang Eko Budi Susilo menggelar pertemuan bersama pedagang Pasar Kedurus di kantor Kecamatan Karangpilang, Rabu (9/9/2020). Dalam rangka menindaklanjuti tuntutan aksi unjuk rasa pedagang Pasar Kedurus pada Senin (7/9/2020) lalu, Eko mengundang Satpol PP Pemkot Surabaya sebagai pemegang wewenang penertiban PKL di Surabaya. Disampaikan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Pemkot Surabaya, Pieter Frans Rumaseb menyebutkan tuntutan pedagang Pasar Kedurus adalah penertiban PKL liar di luar Pasar Kedurus. "Kami akan melaksanakan penertiban di Pasar Kedurus melalui beberapa tahapan sebagai berikut; pendataan pedagang; pembersihan dan penataan lingkungan pasar; lalu penertiban pasar," tandas Pieter. Bekerja sama dengan PD Pasar dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum) Kota Surabaya, melakukan pendataan biodata diri pedagang dan barang dagangan guna menentukan prioritas menurut domisili. Nantinya akan di piroritaskan bagi pedagang asal Kedurus untuk berada di dalam lalu pedagang dari daerah lain di Surabaya. "Tidak dikhususkan untuk warga Kedurus. Setelah pedagang dari kedurus masuk semua, baru pedagang lain dari Surabaya boleh masuk," pungkas Pieter. Pieter menjelaskan bahwa sebelum penertiban, akan dilakukan pembersihan dan penataan lingkungan agar pasar tertata dan dapat menampung lebih banyak pedagang. "Saya belum melihat langsung kondisi pasar, menurut laporan kondisi Pasar Kedurus kumuh sehingga pedagang enggan masuk, besok kita akan cek ke lokasi," ujarnya. Pieter menyampaikan rencana pengalokasian beberapa pedagang apabila Pasar Kedurus tidak cukup menampung seluruh pedagang di sana. Pedagang yang belum mendapatkan tempat di sana akan dialokasikan ke pasar Karangpilang, yang juga dikelola oleh PD Pasar. "Selain di Kedurus ada Pasar Karangpilang yang dikelola PD Pasar, nanti sisanya kita alokasikan kesana, ini hasil koordinasi dengan PD Pasar saat pertemuan," ungkap Pieter. Dengan air mata yang menetes di pipi, Hj Manung yang akrab disama Umik mengatakan bahwa dirinya sangat bahagia, tak ayal harapannya yang selama tujuh bulan tak didengar kini dapat tercapai. "Saya sangat senang karena apa yang menjadi tuntutan kami akan terlaksana, dengan Pak satpol PP sudah memberikan tanggapan atas permasalahan ini dan siap membantu kita," ujar Umik. Disampaikan Umik, bahwa pihaknya sejak Januari lalu telah mengirimkan surat kepada lurah, PD Pasar, dan camat setempat, namun tak mendapatkan tanggapan. Hal ini dapat menjadi keresahan tersendiri bagi masyarakat Kota Surabaya umumnya. Camat Karangpilang Eko Budi Susilo menyebutkan, bahwa dirinya hanya menjadi jembatan antara masyarakat dengan pihak berwenang atas keputusan penertiban yaitu Satpol PP Pemkot Surabaya. "Tugas saya di sini menyerap aspirasi masyarakat dan menjembatani aspirasi tersebut bisa sampai kepada Pemkot Surabaya sebagai final keputusan," ungkap Eko. (mg1/fer)

Sumber: