Forkopimcam Cerme Beri Hukuman Menggali Kubur untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Forkopimcam Cerme Beri Hukuman Menggali Kubur untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Gresik, memorandum.co.id - Masih mokong  melanggar protokol kesehatan, sejumlah warga di Kecamatan Cerme yang kedapatan tidak memakai masker saat aktivitas, diberi sanksi menggali kubur yang diperuntukkan bagi korban positif Covid-19 yang meninggal, Rabu (9/9/2020). Pendisiplinan protokol kesehatan itu dilakukan di Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme. Sejumlah warga dan pengendara yang melanggar langsung digiring menuju tempat permakaman umum (TPU) desa setempat. Camat Cerme Suyono mengatakan, kebetulan hari ini ada warga setempat yang meninggal karena Covid-19. "Mereka hanya menggali saja tidak ikut mengubur," ujar Suyono pada awak media. Suyono menambahkan, upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 terus digencarkan oleh pihaknya. Mengingat penyebaran Covid-19 di Cerme terus mengalami peningkatan. "Kami bersama TNI-Polri dan trantib bergerak menyisir wilayah setiap hari untuk menegakkan protokol kesehatan," bebernya. Ia menegaskan obat terbaik saat ini untuk melawan virus corona adalah mematuhi protokol kesehatan. Yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Dalam pendisiplinan itu, pihaknya mengacu pada perbup 22/2020, bahwa setiap warga yang melanggar dikenakan sanksi kerja sosial atau denda. Namun, mayoritas pelanggar lebih memilih sanksi sosial. "Semoga sanksi tersebut dapat membuat warga jera sehingga ke depan lebih disiplin lagi," pungkasnya. Terpisah, Kapolsek Cerme AKP Nur Amin mengatakan, penegakan protokol kesehatan terus dilakukan berkolaborasi dengan TNI. Mendatangi desa ke desa dan tempat berkumpulnya warga. "Kami terus mengimbau agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Khususnya pakai masker saat keluar rumah," tandasnya. (and/har/fer)

Sumber: