KPU Buka Pendaftaran Pilwali Surabaya Mulai 4-6 September 2020

KPU Buka Pendaftaran Pilwali Surabaya Mulai 4-6 September 2020

Surabaya, memorandum.co.id - Pendaftaran bakal calon wali kota-wakil wali kota untuk Pilwali Surabaya dibuka mulai Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020) di Kantor KPU Kota Surabaya Jalan Adityawarman. Pendaftaran pada hari pertama dan kedua dibuka sejak pukul 08.00-16.00. Kemudian pukul 08.00- 24.00 untuk hari ketiga. Pendaftaran pilwali dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Di tengah pandemi Covid-19, KPU Surabaya melaksanakan proses tahapan pendaftaran dengan disiplin protokol kesehatan yang super ketat. "KPU lebih mengedepankan protokol kesehatan," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Insan Qoriawan, di Kantor KPU Surabaya, Kamis (3/9/2020). Jumlah orang yang mendampingi pasangan calon (paslon) untuk mendaftarkan diri ke KPU dibatasi. Hanya dua orang bakal pasangan calon, LO (liaison officer) atau  tim penghubung dan pimpinan partai politik yakni ketua dan sekretaris. Saat paslon hadir di kantor KPU, akan dilakukan pengecekan suhu tubuh, cuci tangan, dan memeriksa kebersihan fisik semua dokumen persyaratan. Insan juga menyebut ada ketentuan wajib swab test dulu bagi bakal pasangan calon yang mendaftar. Ketika mendaftar itu harus menyerahkan hasil swab test. "Kita tidak mempermasalahkan itu hasil swab test dari rumah sakit mana," ujarnya. Sementara jika hasilnya positif, Insan menegaskan bahwa hasil swab test bukanlah syarat pencalonan. Namun, sesuai peraturan KPU tentang tahapan pemilihan di era pandemi Covid-19, paslon diharuskan menyertakan hasil swab test. "Tapi ini tidak menjadi bagian dari syarat calon dan pencalonan. Kita tetap menjalankan amanat dari PKPU tersebut," imbuhnya. Hal senada juga dikatakan Soeprayitno, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Surabaya, mengatakan PKPU 10 Tahun 2020 perubahan atas PKPU 6 Tahun 2020 mengamanatkan pasangan calon saat mendaftar membawa hasil swab test. “Hasil tes yang positif tetap tidak menggugurkan pendaftaran,” imbuhnya. Selain persyaratan tentang protokoler kesehatan, KPU juga mewajibkan para bapaslon menyerahkan semua dokumen . Antara lain, formulir model B.1-KWK Parpol, formulir model B.2-KWK Parpol, formulir model BB.1-KWK Parpol, formulir model BB.2-KWK Parpol, dan formulir model BB.3-KWK Parpol. (alf/fer)

Sumber: