Aniaya Pelanggan, Pengurus Rent Car di Sidoarjo Dipolisikan
Sidoarjo, memorandum.co.id - Gegara tidak bisa menahan emosi, Arif dan kawan-kawan, warga Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, harus berurusan dengan polisi. Arif pengurus "Joko Rent Car" yang berlokasi di Desa Anggaswangi dilaporkan Ibnu Fajar (30), warga Desa Cemengbakalan, Kecamatan Sidoarjo Kota, dalam perkara penganiayaan. Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo Ipda Tri Novi H mengatakan, pihaknya telah menerima laporan penganiayaan yang terjadi di rumah Riyadi alias Bendol di Desa Lebo, Kecamatan Sidoarjo Kota pada 24 Agustus 2020. “Hubungan antara terlapor Arif dan pelapor Ibnu Fajar adalah pengurus rent car dan penyewa. Laporan korban sudah kami terima, sekarang dalam proses," katanya, Selasa (1/9/2020). Penganiayaan itu bermula ketika Ibnu Fajar hendak menyewa Daihatsu Ayla di “Joko Rent Car”. Pada Minggu (30/8/2020) malam, korban membayar uang sewa Rp 500 ribu. Jumlah itu masih kurang dari kesepakatan. Namun korban berjanji membayar kekurangannya sehari berselang. Sesuai janji, korban ditelepon Emon, pengelola rent car yang meminta kekurangan pembayaran sewa mobil. Karena masih ada keperluan di Desa Sumput, akhirnya pegawai rent car diminta datang mengambil tapi masih kurang Rp 100 ribu. Ketika diminta menunjukkan mobil yang disewa, Ibnu mengatakan diparkir di rumah Riyadi di Lebo. Entah karena alasan apa, Ibnu lantas dituduh menggelapkan mobil dan dipukul terlapor. “Ketika sudah dipisah dan keluar dari rumah, saya kembali dihajar di halaman,” kata Ibnu. Hajaran bertubi-tubi itu membuat Ibnu mengalami memar serta keluar darah dari bibir. Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Mapolresta Sidoarjo. (ags/jok/fer)
Sumber: