KPU Gresik: Masa Pandemi, Kampanye Hanya 71 Hari

KPU Gresik: Masa Pandemi, Kampanye Hanya 71 Hari

Gresik, Memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik sudah mulai membahas syarat pencalonan bupati dan wakil bupati tahun 2020, baik pasangan bakal calon yang diusung dari partai politik, gabungan partai politik maupun independen. Jika pasangan calon (Paslon) sudah ditetapkan, para calon diberi waktu 71 hari untuk masa kampanye. Ketua KPU Gresik, Ahmad Roni mengatakan, syarat pencalonan bagi yang melalui jalur parpol atau gabungan parpol minimal harus mendapatkan dukungan 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari surat suara sah pada pemilu terakhir. Pada pemilu 2019 lalu, sebanyak 730.648 suara sah. Maka, 25 persen dari jumlah suara sah tersebut sebanyak 182.662 suara. "Total jumlah kursi yang ada di DPRD Gresik sebanyak 50 anggota. 20 persen itu sama dengan 10 kursi anggota dewan," ujar Roni, Senin (10/8). Selain itu harus dibuktikan dengan rekomendasi dari dewan pimpinan pusat (DPP) partai politik yang mengusung dan dibubuhi tanda tangan ketua umum atau sebutan lain sekretaris jendral. Surat tersebut nantinya diserahkan ke KPU. Untuk masa pendaftaran sendiri akan dibuka pada tanggal 04 - 06 September mendatang. Setelah itu, KPU akan menetapkan paslon yang memenuhi syarat dan ketetapan. Berkenaan dengan masa kampanye setelah penetapan paslon, KPU Gresik masih memberikan kelonggaran. Di masa pandemi covid-19 seperti ini, kampanye akan diatur agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan. Ke depan tidak ada perubahan masa kampanye, tetap 71 hari. Yakni mulai 26 September - 05 Desember 2020 mendatang. "Semula kampanye ada yang mengusulkan disingkat. Tapi aturan tetap seperti sebelumnya," imbuhnya. Kampanye bisa dilakukan dengan beberapa cara. Seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, debat publik atau debat terbuka antar paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Di masa pandemi ini, jika kampanye dilakukan dengan metode pertemuan, maka harus mematuhi protokol kesehatan. Antara lain, membatasi jumlah peserta yang hadir dan menegakkan physical distancing. "Pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan covid-19," tandasnya.(and/har)

Sumber: