Polres Tulungagung Tangkap DPO Penambangan Ilegal

Polres Tulungagung Tangkap DPO Penambangan Ilegal

Tulungagung, memorandum.co.id - Setelah beberapa minggu berupaya kabur, Karwito (45), warga Desa Pojok, Kecamatan Karangrejo, akhirnya ditangkap polisi. Sebelumnya, Karwito tersandung kasus penambangan batu dan tanah urug illegal. Dua kali mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi, dia tidak datang. Sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Disampaikan oleh Wakapolres Tulungagung, Kompol Yhogi Hadisetiawan ketika merilis kasus ini, Rabu (29/7), tersangka melakukan aktivitas penambangan di Desa Pojok, dengan luas area mencapai 3,5 hektar dan beroperasi selama 5 tahun. "Tersangka diamankan di rumahnya pada Selasa malam," kata Kompol Yhogi. Kompol Yhogi Hadisetiawan mengatakan, tersangka Karwito diamankan karena melanggar Undang Undang nomer 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Turut diamankan dalam perkara ini uang Rp 18 juta, beberapa dokumen, 2 unit ekskavator, 1 unit breaker dan 13 truk berisi tanah uruk yang diambil dari lokasi pertambangan. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 158, dengan ancaman 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar,” pungkas Yhogi. Sementara itu, Karwito mengaku selama ini tidak melarikan diri. “Saya ke Jakarta. Ke sana ya ketemu saudara, itu saja terus pulang,” kilahnya. (fir/mad)

Sumber: