Pemkot Surabaya Bentuk Tim Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Pemkot Surabaya Bentuk Tim Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Surabaya, memorandum.co.id -  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan tim baru untuk penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Pahlawan. Ini setelah presiden resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pembentukan tim baru ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya untuk membentuk tim baru yang nantinya bertugas menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Pahlawan. Tim tersebut merupakan gabungan dari beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemkot Surabaya. Menurutnya, pembentukan tim ini dinilai penting untuk saling menyamakan persepsi. Selain itu pula agar koordinasi terkait penanganan Covid-19 yang selama ini telah berjalan, tetap sama. Misalnya dalam memutuskan suatu protokol kesehatan di pusat perbelanjaan. “Supaya koordinasinya tetap, tetap sama. Jadi nanti misalnya memutuskan sesuatu, misalkan protokol di mal itu ya, tetap ada tim inti dari bakesbang, satpol PP, dinas kesehatan dan dinas perdagangan,” ujarnya. Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini menyatakan, dalam pembentukan tim nanti, pihaknya tetap menggandeng jajaran TNI dan Polri. Hal ini berkaca pada pengalaman sebelumnya bahwa keterlibatan TNI dan Polri dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di Kota Surabaya dinilai sangat penting. Sedangkan terkait kondisi ekonomi di Surabaya, ia menjelaskan, bahwa kondisi roda perekonomian di Kota Pahlawan mulai berjalan baik. Tentunya ke depan pihaknya akan terus melakukan evaluasi-evaluasi terkait kondisi perekonomian di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur ini. “Kalau ekonomi rasanya masing-masing sudah mulai jalan. Jadi evaluasi misalkan kemarin kayak PBB (pajak bumi dan bangunan), bisa diangsur. Termasuk IMB (izin mendirikan bangunan) itu juga sudah kami atur bagaimana pembayarannya,” papar dia.(udi/tyo)  

Sumber: