Reskrim Polres Blitar Kota Panen Miras dan Narkoba

Reskrim Polres Blitar Kota Panen Miras dan Narkoba

Blitar, Memorandum.co.id - Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela didampingi Kasat Narkoba Iptu Suryadi memimpin press release kasus minuman keras dan narkoba, Jumat (10/7/2020). Kegiatan ini menyusul kasus kematian akibat overdosis miras. Tersangka bergantian keluar dari ruang tahanan Mapolres Kota Blitar dibawa ke lobi Mapolres untuk mengikuti press release dengan pengawalan oleh 2 anggota Sabhara, 2 anggota Reskrim dan 2 anggota Provost. “Beberapa hari lalu ada sekelompok masyarakat yang melaksanakan hajat pesta miras hingga menimbulkan korban meninggal dunia. Dari kasus ini dikembangkan oleh jajaran Polres Blitar berhasil ditangkap 31 orang tersangka dari 31 TKP berbeda. Dengan barang bukti kurang lebih 280 botol berbagai macam merk pabrikan," beber Leonard Sinambela. Selain itu adalagi merk arak jowo yang sudah diracik di botol dengan berbagai harga, dari harga Rp 50 ribu, Rp 75 ribu sampai Rp 100 ribu dengan ukuran besar 101 botol besar dan 18 botol kecil. “Dari hasil pemeriksaan laboratorium bahwa kandungan alkohol 75 persen, air dan sari rasap, tergantung rasanya, dari pahit, manis, atau asam.” tandas Kapolres. Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Suryadi menambahkan, selain miras, juga telah diamankan 7 tersangka kasus narkotika. Dari bahan bukti yang sudah diamankan yaitu sabu dan obat keras. "Selanjutnya para tersangka akan diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Suryadi.(Pra)

Sumber: