Puas Nikmati SS, Warga Kalimas Dibui

Puas Nikmati SS, Warga Kalimas Dibui

Surabaya, Memorandum.co.id -Setelah menikmati sabu-sabu (SS), Abdul Malik (33), warga Jalan Kalimas Baru 2 Gang Lebar, harus puas mendekam di tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Ini setelah ditangkap anggota satreskoba di rumahnya dengan barang bukti seperangkat alat isap SS, 1  poket plastik kecil seberat 0,46 gram, dan bong yang masih terdapat sisa SS seberat 2,58 gram. Setelah terbukti, pria yang hanya tamatan SMA ini, kemudian digelandang petugas ke mapolres guna penyelidikan lebih lanjut. "Tersangka adalah pengguna sabu," kata Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Yasin. Saat diinterogasi Abdul Malik mengaku, membeli barang haram dari pengedar, Slamet (DPO), setelah bertemu di perlintasan kereta api (KA) Jalan Dupak Masigit. Usai mendapatkan barang lalu dibawa pulang untuk dikonsumsi. Aktivitas tersangka ini sampai ke telinga polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian melakukan penggerebekan ke rumah Abdul. Petugas juga melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti yang diakui milik Abdul."Tersangka saat kami tangkap usai mengonsumsi sabu," ungkap Yasin. Kepada petugas, Abdul mengaku sudah tidak ingat berapa kali membeli barang ke Slamet. "Saat ambil sabu, tempatnya selalu berpindah-pindah," terang Abdul, yang sehari-hari bekerja buruh bongkar muat di Pelabuhan Kalimas. (rio/gus)

Sumber: