19 Sekolah Dasar di Kabupaten Pasuruan Segera Direhabilitasi

19 Sekolah Dasar di Kabupaten Pasuruan Segera Direhabilitasi

Gedung sekolah yang tertimpa bencana.--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan segera memulai rehabilitasi sejumlah Sekolah Dasar (SD). Ada belasan atau puluhan SD mengalami kerusakan ringan hingga berat. Sedikitnya 19 SD menjadi sasaran program perbaikan fisik sekolah ini.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti menjelaskan, nilai anggaran untuk masing-masing rehabilitasi bervariasi. 

BACA JUGA:Jam Belajar Dipangkas saat Ramadan, Disdikbud Minta Peran Orang Tua


Mini Kidi--

"Nilai masing-masing rehab bervariasi tergantung tingkat kerusakan sesuai hasil analisa," ujar Tri Krisni, pada Senin 20 Oktober 2025.

Sebagai langkah awal, Disdikbud telah mengadakan Pre Construction Meeting (PCM) pada bulan Oktober ini dengan 19 penyedia atau rekanan yang akan melaksanakan kegiatan tersebut. 

BACA JUGA:Launching Sekolah Prime, Wali Kota Mas Adi Ajak Tenaga Pendidik Siapkan Generasi Emas Indonesia 2045

Kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab dinas terhadap pelaksanaan proyek.

"Ada 19 SD yang akan segera dilakukan rehabilitasi. Untuk kegiatan yang tender masih dalam proses verifikasi antara dinas pendidikan bersama PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)," jelas Tri Krisni.

Sementara itu, salah satu rekanan yang hadir usai mengikuti PCM menyampaikan harapan dari Disdikbud agar penyedia dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

BACA JUGA:Cegah Sejak Dini, Polres Pasuruan Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba di Sekolah

"Harapan dinas para penyedia harus menyelesaikan tepat waktu sesuai kontrak kerja. Sedangkan administrasi terakhir pada tanggal 28 Desember 2025 dan tidak ada uang muka," ungkap rekanan yang enggan disebutkan namanya tersebut. 

Ia juga menambahkan bahwa nilai proyek rehabilitasi fisik SD yang ditanganinya tergolong kecil, yakni kurang dari 200 juta rupiah. 

Para rekanan diharapkan dapat merampungkan pengerjaan fisik dan pelaporan administrasi sesuai kontrak yang telah disepakati.(kd/mh)

Sumber: