Tilep Uang Rp 1 Miliar Buat Foya-foya, Sales Mobil GWM Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa Alan Taurisandi jalani sidang putusan di PN Surabaya --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Alan Taurisandi (33), sales mobil showroom GWM, dijebloskan jeruji besi selama 3 tahun. Vonis ini dijatuhkan atas kasus penipuan uang milik Agustinah, seorang pembeli mobil GWM Tank 500, senilai Rp 1 miliar. Terungkap fakta bahwa uang tersebut digunakan Alan untuk berfoya-foya.
Majelis hakim yang diketuai oleh Muh. Zulqarnain menyatakan Alan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas hakim dalam amar putusannya, Rabu, 24 September 2025.
BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, Asisten Kepala Toko di Jember Tilep Uang Perusahaan Rp 37 Juta

Mini Kidi--
Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut Alan dengan pidana penjara yang sama (conform).
Kasus ini bermula pada 28 Mei 2024, ketika PT. Mahkota Merak Mulia (MMM), melalui Manajer Keuangan Agustinah Ho, memesan satu unit mobil GWM Tank 500. Agustinah kemudian menghubungi Alan Taurisandi, sales dari PT. Mentari Rejeki Sakti (MRS), dealer resmi GWM di Surabaya.
Setelah melakukan test drive, Agustinah sepakat membeli mobil tersebut dengan harga off the road Rp 1.101.237.500. Pembayaran uang muka sebesar Rp 50 juta ditransfer ke rekening PT. Mentari Rejeki Sakti.
BACA JUGA:Tilep Anggaran Desa, Mantan Kades Kradinan Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Alan kemudian memberitahu Agustinah bahwa mobil pesanannya sudah datang dan meminta pelunasan pembayaran melalui virtual account Tokopedia dengan iming-iming diskon 1%. Agustinah pun mentransfer Rp 1 miliar ke rekening virtual account Tokopedia atas nama TKPTokopediaGWM.
Namun, tanpa sepengetahuan Agustinah dan PT. Mentari Rejeki Sakti, Alan membatalkan transaksi tersebut secara sepihak dan menarik seluruh dana ke rekening pribadinya. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.
Akibat perbuatan Alan, PT. Mentari Rejeki Sakti tidak menerima uang pelunasan, dan PT. Mahkota Merak Mulia mengalami kerugian sebesar Rp 1.050.000.000.
Sumber:



