DPRD Surabaya Tengahi Polemik Polusi PT SJL, Warga Wisma Tengger Tetap Tuntut Penghentian Operasi
Rapat dengar pendapat yang digelar di Komisi C DPRD Surabaya terkait dengan permasalahan dampak lingkungan yang dikeluhkan warga Wisma Tengger, Kelurahan Kandangan.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Polemik antara warga Wisma Tengger, Kelurahan Kandangan, dengan PT Suka Jadi Logam (SJL) memasuki babak baru.
Dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi C DPRD Surabaya, warga kembali mendesak penghentian total aktivitas peleburan emas yang dituding menjadi sumber polusi dan membahayakan kesehatan.
Pihak perusahaan tetap bersikukuh untuk beroperasi.

Mini Kidi--
Rapat ini merupakan mediasi ketiga yang difasilitasi oleh DPRD Surabaya setelah dua pertemuan sebelumnya di Komisi B tidak menemukan titik temu.
Ketegangan antara kedua belah pihak masih terasa kental, warga menuntut hak atas lingkungan yang sehat, sementara perusahaan berpegang pada hak untuk menjalankan usaha.
Anggota Komisi C, Juliana Eva Wati, yang akrab disapa Ning Jeje, menegaskan keberpihakan dewan kepada warga.
BACA JUGA:Anggota Fraksi PKB DPRD Jombang Raih Legislatif Awards
“Kami tidak mau masyarakat terkena dampaknya. Kita fokus dulu pada kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Sikap tegas warga diwujudkan dengan pendirian posko penjagaan di depan pabrik.
Ketua RW 6 Kelurahan Kandangan, Teguh, menjelaskan bahwa posko tersebut didirikan untuk meredam potensi konflik dan menjaga ketertiban.
BACA JUGA:Dewan Dibuat Meradang, Manajemen Mie Gacoan Kembali Mangkir dari RPD DPRD Surabaya
“Setiap malam kita stand by untuk meredam warga. Tujuan kami menjaga ketertiban dan ketentraman,” kata Teguh.
Pihak Pemerintah Kota Surabaya yang diwakili oleh beberapa instansi membeberkan sejumlah temuan.
Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Surabaya, Andhini Kusumawardani, mengungkapkan bahwa PT SJL baru mengajukan izin limbah B3 pada tahun 2023 dengan syarat utama berupa Surat Keterangan Rencana Kota.
BACA JUGA:Komisi Informasi Apresiasi Kinerja PPID DPRD Jatim Terhadap Partisipasi Masyarakat
DLH juga telah melakukan uji emisi di cerobong asap perusahaan untuk diperiksa lebih lanjut.
Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu, menyatakan bahwa Satpol PP telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel bangunan PT SJL.
“Satpol PP sudah melakukan penyegelan karena pelanggaran garis sepadan. Harusnya ada jarak tiga meter, tapi ini bangunannya menempel. Sehingga ada penempelan stiker pelanggaran,” jelas Denny.
BACA JUGA:Gabungan Serikat Buruh Jombang Audensi dengan DPRD, Tolak Kenaikan Tunjangan Anggota Dewan
Anggota Komisi C, Achmad Nurdjayanto, menyayangkan pendekatan perusahaan yang dinilai abai terhadap lingkungan sosial sejak awal.
“Yang saya sesalkan, pada 2018 izinnya belum ada untuk peleburan emas. Ketika mendirikan sebuah usaha, harus ada forum silaturahmi dengan warga sekitar, ini terlewatkan. Tiba-tiba tahun 2021 sudah jadi industri,” sesalnya.
Direktur PT SJL, Ericha, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya pada dua hearing sebelumnya dengan alasan adanya panggilan dari instansi lain.
BACA JUGA:DPRD Jatim Minta Bulog dan Disperindag Jatim Atur Tata Niaga Beras
Ia menyatakan pihaknya kooperatif dan siap menanggung risiko jika terbukti melakukan pencemaran.
“Kalau memang kami ini mencemari dan terbukti, kami siap menerima risikonya. Tapi kalau kami ini tidak mencemari dan ada bukti tidak ada pencemaran, ya jangan ditutup begitu. Karena kami juga harus menghidupi karyawan di sana,” ujar Ericha.
Ia mengakui komunikasi dengan warga sedang macet.
Ketika ditanya apakah perusahaan masih beroperasi, Ericha menjawab, “Selama memang tidak ada aturan yang harus menghentikan kami produksi, ya kami juga lihat-lihat dulu.”
BACA JUGA:Pasca-Kecelakaan di Akses Bromo, DPRD Jatim Minta Dishub Ketat Awasi Operator Bus Pariwisata
Diketahui, akan ada pertemuan lanjutan di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dengan menggandeng kepolisian serta sejumlah OPD terkait untuk mencari solusi atas konflik yang berlarut-larut ini.
Sumber:



