Modus Baru Pengedar Sabu di Pasuruan: Jual Ampas Tahu, Bisnis Narkoba Pakai HT
Terduga pelaku AS di Mapolres Pasuruan Kota.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskoba Polres Pasuruan Kota kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini, pengedar sabu asal Lekok berhasil diciduk dengan barang bukti 2,86 gram sabu yang sudah terkemas dalam 11 plastik klip siap edar.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Gerebek Pengedar Sabu Grati
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Menanggapi informasi berharga tersebut, tim Satreskoba segera bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Mini Kidi--
Iptu Arief Wardoyo, Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota, mengungkapkan bahwa anggotanya berhasil mengamankan terduga pengedar berinisial AS (32), warga Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu, Belasan Klip Siap Edar Disita
AS, yang sehari-hari dikenal sebagai penjual ampas tahu, dibekuk di rumahnya pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 11.45 WIB. Ia tak menyangka bahwa dirinya telah menjadi target operasi polisi terkait bisnis haram narkotika.
BACA JUGA:Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kabupaten, Tangkap 5 Pelaku dan Sita 132 Gram Sabu
"Kita datangi rumahnya dan segera kita lakukan interogasi awal untuk mencari sabu yang disimpannya di dalam kamar," terang Arief Wardoyo pada Selasa, 29 Juli 2025.

Barang bukti yang diamankan Satreskoba Polres Pasuruan Kota dari terduga pelaku AS.-Muhamad Hidayat-
Selain mengamankan 2,86 gram sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti penting yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan AS dalam jaringan peredaran narkotika.
BACA JUGA:Jaringan Pengedar Sabu di Pasuruan Terbongkar, Dua Tersangka Diamankan
Barang bukti tersebut meliputi sebuah sedotan berbentuk runcing, sebuah dompet, dua unit alat komunikasi HT (handy talky), alat isap sabu, sebuah ponsel, 400 plastik klip baru, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Adanya HT menjadi indikasi bahwa AS tak main-main dalam mengembangkan jaringannya.
BACA JUGA:Sopir di Nguling Pasuruan Ditangkap dengan Sepuluh Paket Sabu Siap Edar
Sumber:
