Jaringan Pengedar Sabu di Pasuruan Terbongkar, Dua Tersangka Diamankan
Tersangka SF pengedar sehu dan barang bukti yang diamankan--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satresnarkoba Polres PASURUAN Kota kembali berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika golongan I jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten PASURUAN. Dua tersangka berhasil diamankan, salah satunya di sebuah homestay di Kota Probolinggo.
Tersangka SF (27), warga Desa Alas Tlogo, Kecamatan Lekok, Pasuruan, dibekuk di sebuah penginapan di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan SF merupakan hasil pengembangan dari tersangka pengedar sebelumnya, WN, warga Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, yang telah lebih dulu ditangkap.
BACA JUGA:Sopir di Nguling Pasuruan Ditangkap dengan Sepuluh Paket Sabu Siap Edar

Mini Kidi--
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, mengungkapkan bahwa dari penangkapan SF, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 11,3 gram bruto. Sabu tersebut sudah dikemas dalam 18 klip plastik dengan berbagai ukuran, siap untuk diedarkan.
"Penangkapan SF kita lakukan setelah hasil interogasi dari WN dan segera kita lakukan pengembangan," ujar Arief Wardoyo pada Senin, 16 Juni 2025.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa alat hisap sabu bekas pakai, uang tunai sebesar Rp 2 juta, dan sebuah telepon genggam.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu, Belasan Klip Siap Edar Disita
"Kami masih akan terus mendalami hasil penyidikan dari kedua orang ini. Kami menduga bahwa mereka mempunyai jaringan besar yang ada di luar kota," lanjut Arief Wardoyo.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Pasuruan Kota. Jika terbukti bersalah, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber:

