Sopir di Nguling Pasuruan Ditangkap dengan Sepuluh Paket Sabu Siap Edar
Tersangka pengedar sabu dan barang bukti yang diamankan--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Meskipun gencar dilakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika, peredaran sabu-sabu di lapangan masih saja marak. Teranyar, seorang sopir berinisial WN (23), warga Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten PASURUAN, dibekuk Satresnarkoba Polres PASURUAN Kota pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 01.43 WIB di kediamannya.
Penangkapan WN bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Nguling. Menanggapi informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu, Belasan Klip Siap Edar Disita

Mini Kidi--
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, mengungkapkan bahwa WN memiliki jaringan peredaran narkotika hingga ke luar kota. Saat penggerebekan, petugas menemukan sepuluh paket sabu siap edar dengan berat kotor 4,34 gram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan kita temukan barang bukti berupa sepuluh paket yang disembunyikan di dalam lemari pakaian," jelas Arief Wardoyo pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Kesepuluh paket sabu yang dibungkus plastik klip tersebut masing-masing telah ditandai dengan huruf. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa timbangan elektrik, satu pak plastik klip dan sedotan, serta sebuah ponsel.
BACA JUGA:Nyabu di Kos Bareng 2 Wanita Muda Digerebek: Sita 24 Plastik Klip Sabu
Dari hasil interogasi awal, WN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SF yang berlokasi di wilayah Probolinggo. Informasi ini menjadi petunjuk penting bagi petugas untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, WN telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber:



