Nyabu di Kos Bareng 2 Wanita Muda Digerebek: Sita 24 Plastik Klip Sabu
Dua wanita dan pria bukan suaminya ditangkap ketika pesta sabu.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskoba Polres Pasuruan kembali menunjukkan aksinya. Dalam penggerebekan yang dilakukan di kos-kosan di Dusun Cowek, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, polisi berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, termasuk dua wanita muda.
BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Sabu 164,73 Gram di Gempol, Seorang Pria Diciduk Satreskoba Polres Pasuruan
Keempat pelaku yang diamankan pada Rabu, 14 Mei 2025 itu adalah Amirul Mufit (25) dan Agus Rio Saputro (21), warga Dusun Cowek, serta Diana Maulidah (23) dan Gadis Candra Subakti (18), warga Desa/Kecamatan Sukorejo.

Mini Kidi--
“Status mereka bukan pasangan suami istri. Mereka ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di kos,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, mewakili Kasatreskoba AKP Agus Yulianto, Selasa 20 Mei 2025.
BACA JUGA:Satu Saudara Asal Candiwates Edarkan 81,77 Gram Sabu
Menurut Joko, keempatnya bukan hanya pengguna, namun juga diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Saat penggerebekan, mereka sedang berpesta sabu atau dalam kondisi “nge-fly”.
BACA JUGA:Ranjau Sabu, Pemuda Bugul Kidul Diringkus
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 24 plastik klip kecil berisi sabu seberat total 9,71 gram (bruto), 1 timbangan elektrik, alat isap sabu dan barang bukti pendukung lainnya.
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Asal Beji Ditangkap di Alun-alun Utara Bangil
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh)
Sumber:

