Satu Saudara Asal Candiwates Edarkan 81,77 Gram Sabu

Satu Saudara Asal Candiwates Edarkan 81,77 Gram Sabu

-Ilustrasi-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.IDSatreskoba Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dua orang tersangka yang merupakan pengedar sabu berhasil diamankan di Kecamatan Prigen.

 BACA JUGA:Ranjau Sabu, Pemuda Bugul Kidul Diringkus

Penangkapan kedua tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan itu, anggota Satreskoba Polres Pasuruan bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.


Mini Kidi--

Kasatreskoba AKP Agus Yulianto didampingi KBO Satreskoba Polres Pasuruan, Ipda Indranata mengungkapkan identitas kedua tersangka yang berhasil diamankan. Mereka adalah Lailiyah Nadiroh (26) dan Nur Huda (32). Keduanya merupakan warga Dusun Wonosalam, Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kabupaten, Tangkap 5 Pelaku dan Sita 132 Gram Sabu

"Kedua orang ini merupakan target operasi kami. Mereka berdua adalah saudara, bukan pasangan suami istri," jelas Ipda Indranata pada Selasa 29 April 2025.

BACA JUGA:Pedagang Onderdil Dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan, Jadi Bandar Sabu 504 Gram

Saat digeledah di kediaman kedua tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik berisi narkotika jenis sabu. Paket pertama memiliki berat 81,41 gram, sedangkan paket kedua seberat 0,36 gram. Sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 81,77 gram.

BACA JUGA:Residivis Ranmor Ditangkap di Rumah Mertua, Positif Sabu

"Saat ini, kedua pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba mereka, mengingat keduanya baru pertama kali tertangkap dalam kasus narkoba," imbuh Indranata.

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Pasutri Lebaran di Penjara

Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (kd/mh)

Sumber: