Edarkan Sabu, Pasutri Lebaran di Penjara
Tersangka pasutri kompak sebagai pengedar sabu. -Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Niat pasangan suami istri (pasutri) biasanya ingin membentuk rumah tangga yang bahagia dan samawa. Namun, yang dilakukan pasutri berinisial AY (39) dan ST (33) ini tak patut ditiru.
BACA JUGA:Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Pasuruan Amankan Pasutri dari 54 Tersangka
Pasutri asal Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan ini kompak edarkan sabu. Akibat perbuatan tersebut, pasutri ini pun harus rela berlebaran di penjara.

--
Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo mengatakan, penangkapan pasutri ini berkat adanya laporan masyarakat. Di mana di wilayah Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, sering terjadi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskoba Polres Pasuruan Kota segera menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Apalagi, AY, suami, merupakan salah satu target operasi (TO) dari Satreskoba Polre Pasuruan Kota.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk Pasutri Budak Sabu
Pasutri ditangkap saat akan mengantarkan pesanan dari seseorang. Saat itu, petugas melakukan penyelidikan terhadap AY dan ST. Keduanya terlihat di seputar Kelurahan Trajeng, tepatnya di Jalan Kalimantan.
"Setelah kami selidiki dan geledah, kita temukan dua bungkus plastik klip yang keduanya berisi kristal putih dan dijadikan satu dengan menggunakan isolasi hitam," ungkap Arief kepada awak media, Senin 3 Maret 2025.
BACA JUGA:Mahasiswi Pasuruan Jadi Pengedar Sabu
Keduanya ditangkap di depan salon kecantikan di Jalan Kalimantan, Kelurahan Trajeng, pada Jumat 28 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 2,05 gram sabu. Barang haram ini ditemukan petugas saat penggeledahan di dalam tas selempang yang digunakan oleh ST. Selain sabu, juga diamankan dua unit HP, tas selempang, dan motor.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Wanita Ngaku Turuti Perintah Suami
"Tersangka AY ini adalah TO kita. Dia mempunyai jaringan luas. Dari pengakuannya saat diinterogasi awal, tersangka mengaku baru mendapatkan barang dari seseorang yang berinisial T. Dimana mereka ini sering melakukan transaksi," lanjutnya.
Sumber:

