Edarkan Sabu, Pasutri Lebaran di Penjara
Tersangka pasutri kompak sebagai pengedar sabu. -Muhamad Hidayat-
Pasutri yang ditangkap petugas ini sudah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk penyidikan selanjutnya. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh)
Sumber:

