Tertangkap Basah di Kos, Divonis 4 Tahun Penjara Akibat Narkoba
Terdakwa Erwin Soewono Kusumadjaya mendengarkan putusan dari hakim Sih Yuliarti.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Erwin Soewono Kusumadjaya harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti memiliki dan menguasai sabu.
BACA JUGA:Tertangkap Tangan Ambil Poketan, Kurir Sabu Pengampon Surabaya Diadili
Pria ini tertangkap basah oleh aparat kepolisian di kamar kosnya di Jalan Dukuh Kupang XXIV nomor 21, Surabaya, menyusul laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.

Mini Kidi--
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Awalnya, satu klip plastik sabu seberat sekitar 0,623 gram, sebuah sekrop dari sedotan, dan korek api ditemukan di lantai kamar.
BACA JUGA:Ditangkap Simpan 2 Kg Sabu, Residivis Narkoba Jaringan Jakarta-Surabaya Jalani Sidang
Namun, saat pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestabes Surabaya, ditemukan lagi sabu tambahan di saku celana kanan terdakwa dengan berat 0,427 gram dan 0,060 gram. Dengan demikian, total sabu yang berhasil disita mencapai 1,11 gram.
Erwin mengakui bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut melalui sistem ranjau di area Parkiran Pintu Keluar Apartemen Gunawangsa Manyar Surabaya. Ia memesan 1 gram sabu seharga Rp 1,3 juta melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang berinisial Andik (DPO).
BACA JUGA:Santai Rebahan, Bandar Sabu di Surabaya Digerebek dengan Barang Bukti Siap Edar
Setelah mengambil sabu, ia membayar dengan meletakkan uang di lokasi yang sama. Terdakwa mengaku menggunakan sabu untuk mendapatkan efek tubuh terasa ringan dan segar.
Dalam sidang pembacaan putusan, hakim Sih Yuliarti menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 ribu subsider 6 bulan kurungan kepada Erwin Soewono Kusumadjaya.
BACA JUGA:Tertangkap Tangan Simpan Sabu di Celana, Jaksa Dakwa Pria Asal Surabaya Pasal Berlapis
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman," tegas hakim Sih saat membacakan amar putusan.
Sumber:


