Tertangkap Basah di Kos, Divonis 4 Tahun Penjara Akibat Narkoba

Tertangkap Basah di Kos, Divonis 4 Tahun Penjara Akibat Narkoba

Terdakwa Erwin Soewono Kusumadjaya mendengarkan putusan dari hakim Sih Yuliarti.-Anwar Hidayat-

Hakim juga menekankan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda dan menciptakan lingkungan yang tidak aman.

BACA JUGA:Asyik Berbagi Untung Jual Sabu, Sejoli di Surabaya Diciduk Polisi

"Narkotika adalah ancaman serius bagi masyarakat, dan hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera," tambahnya. (yat)

Sumber: