Mantan Marketing Kuras Miliaran Rupiah Uang Nasabah dengan Janji Palsu
Terdakwa Amelia Hutomo Chandra menjalani sidang kasus penipuan. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kasus penipuan investasi kembali terkuak. Kali ini, Amelia Hutomo Chandra, mantan marketing freelance PT Chrimacore, harus berurusan dengan hukum atas dugaan praktik penipuan dan penggelapan uang nasabah. Pendidikan tinggi ternyata tak menjamin seseorang terhindar dari jerat pidana.
BACA JUGA:Eks Pegawai Bank Danamon Gelapkan Rp 225 Juta Uang Nasabah Lewat Modus Investasi Fiktif
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mendakwa Amelia atas serangkaian aksi penipuan yang berlangsung dari 2019 hingga Agustus 2023. Salah satu korbannya adalah Shierine Wangsa Wibawa, yang menderita kerugian hingga Rp 1,2 miliar lebih akibat janji manis investasi saham fiktif.

Mini Kidi--
Amelia, yang sebelumnya bekerja sebagai marketing freelance di PT Chrimacore pada 2018-2019, tetap menggunakan nama perusahaan tersebut setelah kontraknya habis. Ia memanfaatkan kepercayaan klien lamanya untuk menawarkan produk investasi palsu.
"Terdakwa membangun kepercayaan korban dengan menggunakan logo perusahaan lama, membuat sertifikat palsu, serta memberikan janji keuntungan 10 persen setiap dua bulan," jelas Jaksa Estik Dilla.
BACA JUGA:Terjerat Investasi Bodong, Mantan Karyawan Bank Danamon Jalani Sidang di PN Surabaya
Pada Februari 2020, Amelia menawarkan produk baru kepada Shierine Wangsa Wibawa yang disebut sebagai "Alternatif Investasi Lain". Ia menjanjikan bahwa hasil investasi akan dikelola oleh timnya, bahkan siap menanggung kerugian jika terjadi.
BACA JUGA:Dijanjikan Keuntungan, Warga Mulyorejo Jadi Korban Penipuan Berkedok Investasi
"Selama empat tahun, korban percaya bahwa uangnya dikelola sebagai investasi saham, padahal ternyata semua uang masuk ke rekening pribadi terdakwa," kata Estik Dilla.
BACA JUGA:Tergiur Keuntungan, Puluhan Korban Arisan dan Investasi Bodong Gigit Jari
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Amelia menggunakan sertifikat penempatan saham palsu dengan logo PT Chrimacore, yang kemudian diganti menjadi PT Benefit Global Bisnis Manajemen, perusahaan yang ia klaim sebagai usaha barunya.
BACA JUGA:Investasi Bodong Kemplang Rp 171 Miliar, Korban Diiming-imingi Bagi Hasil
"PT Chrimacore tidak pernah memiliki produk penempatan saham seperti itu. Semua sertifikat dibuat sendiri oleh terdakwa," tegas jaksa.
BACA JUGA:Tipu Member Arisan dan Investasi, Bos Cuan Group Dituntut 2 Tahun Penjara
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tidak ada hubungan langsung antara uang korban dengan sistem investasi saham yang sebenarnya. Uang tersebut hanya dikumpulkan oleh Amelia dan digunakan sesuai keinginan pribadinya.
BACA JUGA:Investasi Bodong Motif Tabungan, 161 Korban Asal Driyorejo Lapor Polda Jatim
Atas perbuatannya, Amelia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena dinilai melakukan penipuan berkedok investasi saham. (yat)
Sumber:

