Tertangkap Main Slot Zeus di Rumah, Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Tertangkap Main Slot Zeus di Rumah, Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Hakim Edi Saputra Pelawi membacakan putusan kepada Dedy Hariyanto dalam kasus judi online. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kebiasaan bermain judi slot online kini harus dibayar mahal oleh Dedy Hariyanto.

BACA JUGA:Tertangkap Basah Judi Slot Online di Warkop Karah, Terancam Penjara 1 Tahun 6 Bulan Bui

Pria asal Surabaya ini harus mendekam di balik jeruji besi setelah Hakim Edi Saputra Pelawi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.


Mini Kidi--

Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama. Namun, vonis ini tetap menjadi peringatan keras bagi para pelaku perjudian daring yang kian marak di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Asyik Ngeslot di Warkop Bratang Gede, Antok Diciduk Polisi

"Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan," ujar Hakim Edi dalam persidangan.

BACA JUGA:Terjerat Judi Slot Online, Pria di Surabaya Ungkap Alasan Ekonomi di Balik Perbuatannya

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Dedy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian online jenis SLOT ZEUS melalui situs INO777 dengan provider Pragmatic.

Aksi ilegal ini terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024, di rumah terdakwa yang berlokasi di Jalan Kedung Turi, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya. Dedy diketahui aktif memainkan permainan judi SLOT ZEUS tersebut.

BACA JUGA:Main Slot Mahjong, Diciduk Polisi di Outlet Nasi Bakar Surabaya

Terungkap bahwa Dedy melakukan deposit melalui aplikasi DANA. Dalam rentang waktu beberapa hari, ia tercatat melakukan beberapa kali transaksi deposit, mulai dari Rp 49.000 hingga mencapai total lebih dari Rp1 juta. Menariknya, Dedy juga sempat mengecap kemenangan sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp 1,5 juta dan Rp 1 juta.

BACA JUGA:Main Slot Mahjong di Warkop, Pria Surabaya Diciduk Polisi

Saat penangkapan, petugas Polsek Jambangan Surabaya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik terdakwa yang digunakan untuk bermain judi online. (yat)

Sumber:

Berita Terkait