Penanganan Dugaan Korupsi di Lamongan Diapresiasi, Pelapor Pertanyakan Status Pidana Usai Pengembalian Uang

Penanganan Dugaan Korupsi di Lamongan Diapresiasi, Pelapor Pertanyakan Status Pidana Usai Pengembalian Uang

Joko Santoso saat di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lamongan di jalan Veteran--

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) LAMONGAN mendapat apresiasi atas penanganan dugaan korupsi Bantuan Keuangan Desa (BK-Desa) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, pengembalian uang ke Kas Daerah Provinsi Jawa Timur memunculkan pertanyaan dari pelapor terkait status pidana yang telah dilakukan.

Pengembalian uang dalam perkara dugaan korupsi BK-Desa dari Pemerintahan Provinsi Jawa Timur telah diterima melalui Bank Jatim Cabang Lamongan pada 29 April 2005. Uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. Meski demikian, pihak pelapor ingin memastikan apakah pengembalian tersebut akan menghapus dugaan pidana yang telah dilakukan.

BACA JUGA:Belum Terima Salinan BAP Kasus Dugaan Korupsi RPH-U, PH Datangi Kejari Lamongan


Mini Kidi--

Laporan dugaan korupsi BK-Desa sebesar Rp300 juta untuk Desa Sidomulyo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, diajukan pada 25 Maret 2025. Menanggapi laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Lamongan mengapresiasi kepercayaan pelapor.

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan meneruskan aduan ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Provinsi Jawa Timur, sebagaimana tertuang dalam surat B-1056/M.5.36/Fd./1.04/2025 tanggal 10 April 2025. Selanjutnya, APIP Provinsi Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan dan menyimpulkan bahwa telah terjadi pengembalian atas kekurangan pembayaran ke Kas Daerah Provinsi Jawa Timur melalui Bank Jatim Cabang Lamongan pada tanggal 29 April 2005.

Hal ini disampaikan dalam surat bernomor R-215/M.5.36/Fd.1/06/2025, tertanggal 11 Juni 2025, atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Kepala Subseksi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Widodo Hadi Pratama, S.H., M.H., yang telah diterima oleh pelapor.

BACA JUGA:Penyerahan Barang Bukti Korupsi Picu Konflik Internal Kejaksaan Negeri Lamongan

Joko Santoso, selaku pelapor, mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan dalam setiap penanganan perkara pelaporan maupun pengaduan, hingga adanya pengembalian uang ke Kas Daerah Provinsi Jawa Timur. "Kami juga sebaliknya mengapresiasi atas kinerja dalam setiap penanganan perkara pelaporan maupun pengaduan, hingga ada sebuah pengembalian uang ke negara dalam hal ini ke Kas Daerah Provinsi Jawa Timur, dari perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Desa (BK-Desa)," kata Joko pada Senin, 16 Juni 2025.

Namun, Joko meminta agar ke depan, surat balasan atas pelaporan atau pengaduan seyogianya menjelaskan secara spesifik nominal jumlah pengembalian ke Kas Negara atau Kas Daerah, agar tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Lebih lanjut, Joko kembali mempertanyakan, meskipun uang atas dugaan korupsi secara sukarela sudah dikembalikan oleh Kepala Desa Sidomulyo, apakah hal itu akan menghapus dugaan pidana yang telah dilakukan?

BACA JUGA:Polres Lamongan Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Kades Sidomukti ke Kejari

Pelaporan ini dilakukan Joko dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pul)

Sumber:

Berita Terkait