Terjerat 2 Kasus Serius, Bos UD Sentoso Seal Terancam Hukuman Berlapis

Terjerat 2 Kasus Serius, Bos UD Sentoso Seal Terancam Hukuman Berlapis

Dr Hufron SH MH.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, kini menghadapi potensi hukuman yang berat setelah terjerat dua kasus pidana berbeda di Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.

BACA JUGA:Pemilik Ijazah dan Dokumen yang Dibawa Jan Hwa Diana Bisa Ambil di Polda Jatim, Gratis! 

Kondisi ini membuka peluang baginya untuk menerima akumulasi hukuman, sebagaimana dijelaskan oleh pakar hukum pidana dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Dr Hufron SH MH.


Mini Kidi-- 

"Karena memang dua kasus itu berbeda, jadi berpotensi mendapatkan hukuman berat," kata Hufron, Senin 9 Juni 2025.

BACA JUGA:Pengacara Jan Hwa Diana Temui Wawali Surabaya: Minta Arahan Terkait Pengembalian Barang Bukti 

Kendati demikian, menurut Hufron ada kemungkinan penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim, akan menerapkan teori absorbsi.

BACA JUGA:Tak Hanya Ijazah, Jan Hwa Diana Juga Tahan Dokumen Lain Milik Karyawan: Ini Rinciannya 

Dalam teori ini, hukuman yang paling berat dari salah satu kasus yang menjeratnya akan menjadi patokan.

BACA JUGA:Sebagai Jaminan Selama Bekerja, Jan Hwa Diana Tahan Ratusan Ijazah Sejak 2019 

Hufron mencontohkan, kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan, di mana pelaku akan dijerat dua pasal berbeda.

Namun ketika masa sidang, hakim akan berfokus pada hukuman terberat dari salah satu pasal tersebut.

BACA JUGA:Sempat Disembunyikan, Jan Hwa Diana Serahkan 108 Ijazah Karyawan Saat Diperiksa Polda Jatim 

“Jadi hukuman ini dilihat mana yang berat, itu bisa menjadi patokan hukumannya," jelasnya.

Seperti diketahui, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenarjo, ditahan di Mapolrestabes Surabaya terkait kasus perusakan mobil milik seorang kontraktor.

BACA JUGA:Resmi Tersangka Penggelapan Ijazah, Jan Hwa Diana Terancam Pidana Tambahan 

Selain itu, Diana juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dalam kasus dugaan penggelapan dan penghilangan dokumen pribadi mantan karyawannya.

Dokumen yang diserahkan kepada Jan Hwa Diana oleh mantan karyawannya meliputi, 6 dokumen berupa buku nikah dan kartu keluarga, 19 dokumen berupa SIM A, C, dan B1. Lalu 12 dokumen berupa akta kelahiran, dan 38 dokumen berupa KTP.

BACA JUGA:Tahan Ijazah Eks Karyawan, Polda Jatim Bakal Tetapkan Jan Hwa Diana Jadi Tersangka 

Dengan dua jeratan hukum ini, nasib Jan Hwa Diana di persidangan akan sangat bergantung pada bagaimana penegak hukum menerapkan pasal-pasal pidana dan mempertimbangkan potensi akumulasi hukuman. (bin)

Sumber:

Berita Terkait