DPRD Surabaya Dorong Legalisasi Parkir Liar untuk Genjot PAD, Pengawasan Dishub Jadi Kunci

DPRD Surabaya Dorong Legalisasi Parkir Liar untuk Genjot PAD, Pengawasan Dishub Jadi Kunci

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Kota Surabaya mendorong langkah progresif untuk mengatasi maraknya parkir liar sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ketua Komisi C, Eri Irawan, mengusulkan agar seluruh titik parkir liar di Kota Pahlawan dilegalkan dan dikelola secara resmi di bawah pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. 

Eri Irawan, menjelaskan bahwa akar permasalahan parkir liar adalah sangat jelas yaitu ketiadaan izin, baik izin penyelenggaraan parkir di lokasi usaha maupun izin parkir tepi jalan umum (TJU). Saat ini, tercatat sekitar 1.400 hingga 1.500 titik parkir TJU resmi di Surabaya.

BACA JUGA:Pemilik Usaha Wajib Urus Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir


Mini Kidi--

"Di luar itu, banyak sekali titik-titik parkir yang tidak punya izin, tapi ada warga atau kelompok tertentu yang kemudian menarik parkir," ujar Eri Irawan, Rabu 4 Juni 2025.

Menurutnya, Dishub Surabaya seharusnya tidak hanya menertibkan, tetapi juga menambah jumlah titik parkir resmi dengan melegalkan potensi-potensi yang selama ini berstatus liar. 

"Seharusnya yang dilakukan di Dishub Surabaya adalah menambah titik parkir ini, dari 1.400 itu, kemudian kalau bisa yang sekalian dilegalkan yang liar-liar ini yang marak ditemukan di jalan umum," tegasnya.

BACA JUGA:Pengunjung Keluhkan Tarif Parkir Sepeda Motor di Stasiun Pasar Turi Surabaya Kemahalan

Langkah legalisasi ini, lanjut Eri, bertujuan agar dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. "Sehingga bisa menjadi PAD, tentu dengan pengawasan ya, dengan perilaku jukir yang baik dan segala macam," tambahnya.

Sorotan juga diarahkan pada tempat usaha seperti toko modern. Eri mengungkapkan hasil koordinasinya dengan Dishub yang menunjukkan banyak toko modern belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir. 

"Ini sekarang sudah ditertibkan dan tentu akan kita dorong agar ini tidak hanya membuat masyarakat happy, tapi juga juru parkirnya harus dipastikan tetap diperdayakan, kemudian juga dunia usahanya tidak merugi karena kebijakan ini. Jadi seharusnya semua harus win-win solution," jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

BACA JUGA:Sapu Bersih Parkir Liar dan Cepek, Polsek Wonocolo Amankan 7 Orang

Di sisi lain, kebijakan Wali Kota Eri Cahyadi yang meminta pengusaha menyediakan parkir gratis menimbulkan kebingungan. Namun, Eri menyoroti bahwa banyak lahan parkir halaman yang dikelola pemilik usaha tersebut justru tidak berizin, sehingga penertiban tetap diperlukan.

"Nah ini yang kemudian ditertibkan," katanya.

Sumber:

Berita Terkait