Nyabu Bareng sebelum Edarkan Sisa Poket Narkotika
Terdakwa menyampaikan keterangan kepada majelis hakim PN Surabaya.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Dua pria, Dedik Wicaksono dan Djunaidi Apdila, ditangkap aparat kepolisian karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya di dua lokasi berbeda yaitu Surabaya dan Sidoarjo.
BACA JUGA:Pedagang Pasar Keputran Edarkan Sabu demi Rp1,2 Juta: Ngaku Terjebak karena Butuh Uang
Penangkapan pertama dilakukan di area parkiran SPBU Jalan Raya Sutorejo, Kelurahan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Di lokasi itu, polisi mengamankan Dedik Wicaksono bersama sejumlah barang bukti.

Mini Kidi--
Yaitu satu kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat ± 0,141 gram, satu bungkus plastik warna hijau, uang tunai Rp 200.000, dan satu unit motor. Barang-barang tersebut ditemukan di saku celana Dedik. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke kamar kos tersangka dan menemukan barang bukti tambahan.
BACA JUGA:Modus Ranjau di Bak Sampah, Kurir Sabu Diupah Rp 500 Ribu per Transaksi
Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap pelaku kedua, Djunaidi Apdila, di rumah kos yang beralamat di Jalan Sepande, Kabupaten Sidoarjo. Di tempat itu, aparat menyita satu unit handphone Vivo warna hitam, satu alat isap sabu (bong).
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Nekat Edarkan Sabu dengan Modus Ranjau
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Dedik membeli sabu dari Djunaidi seharga Rp 1,1 juta per gram. Transaksi dilakukan di warung kopi di Jalan Larangan.
"Saya membeli sabu itu dari Djunaidi seharga Rp 1,1 juta. Kami bertemu di warung kopi Jalan Larangan," ujar Dedik saat diperiksa penyidik.
BACA JUGA:Curi Motor Demi Sabu dan Hiburan Malam Berujung Tuntutan Hukuman 2 Tahun Penjara
Setelah mendapatkan sabu, kedua pelaku membaginya menjadi 10 bungkus kecil. Dua bungkus langsung mereka konsumsi bersama, sedangkan delapan bungkus lainnya diserahkan kepada Dedik untuk diedarkan kembali.
BACA JUGA:Transaksi Sabu di Hotel, Diupah Rp 50 Ribu per Poket
Tak hanya itu, mereka juga mengaku membeli sabu lagi dari seorang pria bernama Abdul di wilayah Bangkalan, Madura.
Kini, keduanya ditahan dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika. (yat)
Sumber:


