Tenteng Celurit 1,5 Meter di Jalanan, Pemuda Pogot Terancam 10 Tahun Penjara

Tenteng Celurit 1,5 Meter di Jalanan, Pemuda Pogot Terancam 10 Tahun Penjara

Barang bukti celurit 1,5 meter diamankan polisi.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi liar pemuda berinisial BPP (18), warga Jalan Pogot Lama, berujung malapetaka bagi dirinya sendiri.

Gegara nekat mengacungkan celurit sepanjang 1,5 meter di Jalan Kenjeran, BPP kini harus berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA:Bawa Celurit Panjang untuk Menakut-nakuti Pengendara, Pemuda Pogot Diamankan Polisi


Mini Kidi--

Kepolisian resmi menetapkan BPP sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Ancaman hukumannya yakni, maksimal 10 tahun penjara.

“Dari tiga remaja yang kami amankan, salah satu remaja inisial BPP yang membawa sajam jenis celurit, kami tetapkan tersangka,” terang Kapolsek Tambaksari Kompol Imam Solikin, Senin, 12 Mei 2025.

BACA JUGA:Enam Remaja Diamankan Polisi saat Hendak Tawuran di Bulak Cumpat, Celurit Ditemukan di Gerobak Sampah

Imam menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

Adapun dua remaja lainnya, MRP (18) warga Jalan Kapasari Pedukuan dan RGP (15) warga Platuk Baru, mendapat pembinaan dari pihak kepolisian.

BACA JUGA:Begal Kembali Beraksi di Winongan: Diancam Celurit, Motor Pedagang Jamu Amblas

Orang tua keduanya telah dipanggil dan mereka telah dikembalikan ke pihak keluarga.

"Untuk dua remaja lainnya sudah dilakukan pembinaan dan orang tuanya dipanggil. Kemudian dikembalikan ke pihak orang tua," imbuh Imam.

BACA JUGA:Sebelum Ditembak Mati Jatanras, Terduga Pelaku yang Dijuluki Raja Begal Mengayunkan Celurit ke Petugas

Sumber: