Tenteng Celurit 1,5 Meter di Jalanan, Pemuda Pogot Terancam 10 Tahun Penjara
Barang bukti celurit 1,5 meter diamankan polisi.--
Dalam pemeriksaan, BPP mengaku membawa sajam berbentuk celurit bergagang kayu dengan panjang lebih dari 1,5 meter tersebut untuk tujuan yang meresahkan.
"Tersangka BPP mengaku membawa sajam untuk menakut-nakuti orang atau pengendara lain," ungkap Kapolsek.
BACA JUGA:Hendak Tawuran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Lima Remaja dan Dua Celurit
Catatan kepolisian menunjukkan bahwa BPP baru pertama kali terlibat dalam kasus hukum. Saat ini, proses hukum terhadapnya tengah berjalan di Polsek Tambaksari.
Barang bukti berupa celurit raksasa tersebut telah diamankan pihak kepolisian.
BACA JUGA:Kalungkan Celurit ke Korban, Komplotan Begal Sadis Pasuruan-Probolinggo Keok
Seperti diketahui, penangkapan ini bermula saat Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya melakukan patroli dini hari di Jalan Kenjeran pada Selasa, 6 Mei 2025.
Saat itu, petugas mendapati ketiga remaja tersebut berboncengan tiga menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA:Pengeroyokan di Jalan Rajawali, Polisi Amankan Celurit dan Balok Kayu
Kecurigaan muncul saat salah satu dari mereka terlihat membawa sajam jenis celurit.
Alhasil, petugas mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat dalam aktivitas gangster jalanan. (bin)
Sumber:


