Beli dan Langsung Icip Sabu di Kos, Dua Pria di Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Darwanto membacakan vonis terdakwa Ramli dan Apri Suyono.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Dua terdakwa kasus sabu, Ramli (42) dan Apri Suyono (35), dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri SURABAYA, Senin 5 Mei 2025.
BACA JUGA:Digerebek di Kamar Kos, Temukan 3 Klip Sabu
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Darwanto yang menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana narkotika. Selain hukuman badan, kedua terdakwa didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

--
“Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," ujar Hakim Darwanto dalam persidangan.
BACA JUGA:Diupah 2 Klip Sabu, Pengedar di Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara
Dalam dakwaan, bahwa kedua terdakwa ditangkap usai melakukan transaksi sabu di kamar kos nomor 2, Jalan Wonokitri Gang II. Dalam persidangan terungkap bahwa Apri datang ke tempat Ramli untuk memesan sabu seberat 1 gram senilai Rp 900.000 secara cicilan.
Setelah membayar uang muka (DP), keduanya langsung menggunakan sabu di tempat menggunakan alat isap sederhana. Namun, tak berselang lama, petugas kepolisian melakukan penggerebekan dan menangkap keduanya tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Sabu 164,73 Gram di Gempol, Seorang Pria Diciduk Satreskoba Polres Pasuruan
Barang bukti berupa kristal putih yang ditemukan di lokasi kemudian diuji di Laboratorium Forensik Polda Jatim. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kristal tersebut positif mengandung Metamfetamina, sehingga termasuk Narkotika Golongan I sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yat)
Sumber:

