16 Ijazah Mantan Karyawan di Surabaya Dikembalikan, 7 Masih Diverifikasi
Para mantan karyawan perusahaan menunjukkan ijazahnya yang telah dikembalikan kepada wartawan di Balai Kota Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota SURABAYA melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah berhasil memfasilitasi pengembalian 16 ijazah milik mantan karyawan yang sebelumnya ditahan oleh perusahaan.
Kepala Disnaker Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan penyerahan ijazah dilakukan langsung oleh perusahaan kepada para mantan karyawan.
BACA JUGA:Posko Pengaduan Disnaker Surabaya: 13 Kasus Ijazah SMA Terselesaikan, Sisanya Proses

Mini Kidi--
Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Wali Kota Eri Cahyadi untuk menyelesaikan masalah ini secara cepat dan tanpa menimbulkan kegaduhan, guna menjaga iklim usaha yang kondusif di Surabaya.
"Saya diperintah pak wali kota untuk menyelesaikan masalah ini dengan lancar, agar usaha di Surabaya tetap berjalan baik dan karyawan bisa bekerja tanpa hambatan," ujar Zaini, Kamis 24 April 2025.
Salah satu kasus yang berhasil diselesaikan adalah kasus Suhartini Fitriana, mantan karyawan di Sidoarjo yang ijazahnya ditahan selama sembilan tahun. Setelah melapor ke Disnaker, masalah tersebut dapat diselesaikan dengan cepat. Selain Fitriaana, dua mantan karyawan lainnya juga telah menerima kembali ijazah mereka.
BACA JUGA:Kesaksian Eks Karyawan UD Sentoso Seal, Bayar Rp2 Juta atau Resign Tanpa Ijazah
Total terdapat 36 laporan terkait penahanan ijazah dari 24 perusahaan berbeda. Dari jumlah tersebut, 16 kasus telah selesai, 13 kasus lainnya diyakini akan segera selesai, sementara 7 kasus masih dalam proses verifikasi karena dokumen yang diberikan belum lengkap.
"Tujuh orang masih diverifikasi kepada pekerja karena dokumen yang diberikan kepada disnaker belum lengkap, seperti tidak ada tanda terima, kontrak kerja dengan perusahaan juga tidak ada, dan slip gaji," ungkap Zaini.
Dari kasus penahanan ijazah tidak termasuk CV Sentosa Seal yang kini sudah ditangani secara terpisah melalui jalur hukum. Meskipun demikian, Disnaker Surabaya tetap melakukan komunikasi intensif dengan pihak pengacara.
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Ijazah dan Penipuan Lowongan Kerja Dialihkan ke Polda Jatim
"Untuk Sentosa Seal, kami tetap memberikan pendampingan dan berkomunikasi dengan teman-teman pengacara biar satu pintu. Kami masih tetap berkomunikasi efektif dengan perusahaan dan sampai sekarang belum dan tidak merasa menyimpan ijazah. Bukan buntu, tapi ada pintu yang lain. Kami juga belum update terkait perizinan TDG Sentosa Seal," jelas Zaini.
Zaini menjelaskan, alasan penahanan ijazah beragam, tak hanya terkait tunggakan gaji, tetapi juga melibatkan penahanan akta kelahiran. Seringkali, ijazah "dititipkan" sebagai jaminan atas kewajiban finansial yang belum terselesaikan.(rio)
Sumber:

