Pakar Hukum Bicara Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya: Pertanyakan Lambannya Penanganan Polisi
Pakar Hukum I Wayan Titib Sulaksana dan M Sholehuddin.-Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pakar hukum, I Wayan Titib Sulaksana memberikan komentar terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh perusahaan di Surabaya. Ia menegaskan bahwa penahanan SIM, KTP, dan ijazah pencari kerja tanpa dasar hukum yang jelas merupakan tindakan melawan hukum dan termasuk pemerasan.
BACA JUGA:LBH Surabaya dan FSPMI Kecam Penahanan Ijazah oleh Perusahaan, Pelanggaran Serius Hak Pekerja
Situasi ini, menurut Wayan Titib, menempatkan para pencari kerja dalam dilema karena kebutuhan ekonomi keluarga memaksa mereka untuk menerima perlakuan tersebut meskipun tidak adil.

--
Wayan Titib mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas dan segera menindak perusahaan tersebut. Ia bahkan menyarankan sanksi tegas seperti pencabutan kewarganegaraan pemilik perusahaan, pencabutan izin usaha, dan pengusiran dari Indonesia.
BACA JUGA:Wamen Ketenagakerjaan RI : Penahanan Ijazah sebagai Pelanggaran Hukum yang Tidak Dapat Ditoleransi
Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan kasus oleh pihak kepolisian, seraya menekankan pentingnya bukti lapor sebagai alat kontrol kinerja penyidik. Pelapor, menurutnya, dapat mengirimkan surat tanda lapor ke Mabes Polri jika penyidik bertindak di luar prosedur.
Meskipun perusahaan membantah tuduhan tersebut, Wayan Titib menyatakan bahwa banyaknya pelapor dan korban yang juga merupakan saksi merupakan bukti kuat atas dugaan pemerasan.
BACA JUGA:Tuntaskan Masalah, Wali Kota Eri Kawal Langsung Laporan Penahanan Ijazah ke Kantor Polisi
Ia menyayangkan jika kepolisian tidak menangani kasus ini secara serius dan menduga adanya faktor non-hukum yang mempengaruhi jalannya penyidikan. Ia turut prihatin atas kerugian yang dialami para korban, termasuk kehilangan dokumen penting dan kesempatan kerja.
Sementara itu, Pakar hukum pidana, M Sholehudin, juga menyoroti kasus penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentosa Seal di Surabaya. Ia menyayangkan sikap perusahaan yang membantah telah menahan ijazah para pencari kerja, bahkan di hadapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan
"Ya sudah kalau pihak perusahaan tidak mengakui ya harus proses hukum pidana. Sikap perusahaan tersebut mengingat para korban memiliki bukti-bukti yang kuat,” tegasnya.
Sholehudin menegaskan, kasus ini harus diproses secara hukum pidana. Ia mengklarifikasi bahwa tidak ada istilah “pengaduan masyarakat” dalam kasus tindak pidana penggelapan ijazah. Kasus ini, menurutnya, adalah laporan polisi yang seharusnya langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan, bukan penyelidikan.
Sumber:


