Saksi Ungkap Kasus PSU Perumahan di Madiun Temuan MCP KPK

Saksi Ungkap Kasus PSU Perumahan di Madiun Temuan MCP KPK

Empat saksi dihadirkan dalam sidang kasus PSU Perumahan Puri Asri Lestari di Pengadilan Tipikor Surabaya--

Menurut dia, keterangan mereka penting dalam menggali perkara dugaan tipikor ini.

 ‘’Fakta seperti itu dan para saksi tetap pada keterangan masing-masing. Kami cenderung terhadap keterangan saksi karena mereka di bawah sumpah,’’ ujar Arfan.

BACA JUGA:Diperiksa Kejaksaan, Miliarder Madiun Diduga Terlibat Pusaran Kasus Korupsi PSU

Para saksi, lanjut Arfan, tak menampik jika PT Puri Larasati Propertindo menyampaikan permohonan 38 unit rumah di Perumahan Puri Asri Lestari. Namun, advice planning (AP) maupun site plan dari pemkot tak berubah. Yakni, untuk 35 unit rumah.

 ‘’Tidak ada perubahan sampai (pembangunan perumahan, Red) selesai. Baik advice planning maupun site plan,’’ jelasnya.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PSU Kota Madiun Dilimpahkan ke JPU

Berbeda dengan Arfan, Penasihat Hukum Puri Larasati Propertindo, Yuspar menyebut apa yang disampaikan saksi sudah jelas bahwa pihak pengembang mendapat izin 38 unit rumah. Atau sesuai permohonan Puri Larasati Propertindo.

 ‘’Disampaikan saksi sudah jelas. Kami dapat izin 38 unit. Sehingga, menjadi dasar membangun perumahan 38 unit,’’ ujarnya.

Menurut Yuspar, perkara ini tidak layak masuk tipikor. Atau masih sengketa antara pemerintah daerah (pemda) dengan pengembang. 

‘’Harusnya tidak ranah korupsi. Aset negara atau tidak kita tunggu saksi ahli pidana dan saksi dari BKPP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),’’ pungkasnya. (adi)

Sumber: