DPRD Jatim Siap Panggil Direksi PT Kasa Husada, Buntut Dua Tahun Gaji Karyawan 50 Persen

DPRD Jatim Siap Panggil Direksi PT Kasa Husada, Buntut Dua Tahun Gaji Karyawan 50 Persen

Anggota Komisi C DPRD Jatim Fuad Bernadi.-Rahmad Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sengketa di PT Kasa Husada akhirnya berbuntut. Setelah terjadi keterlambatan dan pemotongan gaji karyawan yang dilakukan perusahaan pelat merah milik Pemprov Jatim kembali terus bergulir.  

BACA JUGA:Pesangon Belum Dibayar Lunas, Mantan Pegawai Bersama Dewan Datangi PT Kasa Husada

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi, mengaku pihaknya menerima banyak laporan terkait kinerja jajaran direksi PT Kasa Husada. 


--

“Kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal ini,” sebut Fuad Benardi usai rapat Komisi C di Gedung DPRD Jatim, Senin 17 Maret 2025 petang.

 

Lanjut politisi PDI-P Jatim ini, pihaknya menerima laporan yang menyebutkan karyawan PT Kasa Husada hanya menerima 50 persen dari gaji pokok mereka selama dua tahun terakhir.  

 

“Tidak hanya itu, pemotongan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga terjadi, namun dana tersebut tidak disetorkan oleh perusahaan,” kata dia.

 

Untuk itu, Komisi C DPRD Jatim berencana memanggil direksi dan komisaris PT Kasa Husada pada Kamis mendatang.  Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait permasalahan tersebut dan menyelidiki tata kelola manajemen perusahaan.  

 

Fuad Benardi menegaskan,  pihaknya akan menanyakan secara detail sistem bisnis dan manajemen PT Kasa Husada untuk mencari tahu penyebab kerugian yang dialami perusahaan.  

 

Sumber: