Sengketa 13 Pulau, Bupati Tulungagung Pilih Menunggu Keputusan Kemendagri
Bupati Gatut Sunu Wibowo.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Polemik terkait kepemilikan 13 pulau di wilayah selatan Jawa Timur yang melibatkan Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek, makin mencuat ke publik. Namun di tengah panasnya isu tersebut, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo memilih untuk tetap tenang dan menghormati proses yang berjalan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saat dikonfirmasi awak media, Bupati Gatut menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan pernyataan lebih jauh mengenai status pulau-pulau tersebut. Menurutnya, urusan penetapan batas wilayah adalah kewenangan penuh dari Kemendagri.
BACA JUGA:DPRD Jatim Minta Pemprov Tak Lepas Tangan Soal Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung

Mini Kidi--
“Inikan haknya Kemendagri, kami masih menunggu. Jadi kami belum bisa memberikan statement apapun,” ujarnya, kemarin.
Bupati Gatut juga menegaskan, hubungan antar pemerintah daerah tetap berjalan baik, meskipun isu sengketa wilayah ini sedang jadi perhatian. Ia menyebut komunikasi dengan Pemkab Trenggalek tetap lancar dan tidak terganggu oleh persoalan pulau.
“Hubungan dengan Bupati Trenggalek juga baik-baik saja, kita sepakat menghargai keputusan Kemendagri. Kita tidak mau berandai-andai mau diapakan nantinya pulau-pulau ini,” lanjutnya.
BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Bantah Klaim Sejumlah Pulau di Wilayah Kabupaten Trenggalek
Sengketa ini bermula dari munculnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang mencakup 13 pulau yang diklaim milik Kabupaten Trenggalek. Beberapa di antaranya adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, hingga sejumlah gugusan Pulau Solimo.
Pihak Pemkab Trenggalek sendiri menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut sudah sejak lama menjadi bagian wilayahnya, lengkap dengan peta dan dokumen RTRW baik kabupaten maupun provinsi.
Namun, dasar pencatutan wilayah pulau oleh Tulungagung merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022, yang berisi tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintah dan pulau.
BACA JUGA:Dukung Sertipikasi Tanah di Pulau Nusakambangan, Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan Kemenkumham
Kini, semua pihak masih menunggu sikap resmi dari Kemendagri untuk menuntaskan perbedaan data dan persepsi ini.
“Yang jelas kita tetap menghormati proses yang ada, biar pusat yang memutuskan,” pungkas Bupati Gatut Sunu. (fir/fai)
Sumber:



