umrah expo

Sengketa Rumah Jalan Dr Soetomo 55 Memanas, Pemohon Eksekusi Pertanyakan Keabsahan Klaim Kepemilikan

Sengketa Rumah Jalan Dr Soetomo 55 Memanas, Pemohon Eksekusi Pertanyakan Keabsahan Klaim Kepemilikan

Kuasa hukum pihak Handoko Wibisono selaku pemohon eksekusi, dari kiri Reno Suseno, Iko Kurniawan, dan Benny Abadi.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sengketa eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo nomor 55, Surabaya, kembali memanas. Handoko Wibisono, selaku pemohon eksekusi mempertanyakan keabsahan klaim kepemilikan yang diajukan Pudji Rahayu dan Tri Kumala Dewi. Selain itu juga menyoroti beberapa kejanggalan yang dinilai tidak selaras dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sorotan itu dilontarkan ketiga kuasa hukum Handoko Wibisono yaitu Iko Kurniawan, Reno Suseno, dan Benny Abadi. Mereka menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung, dan klarifikasi perbandingan terkait beberapa putusan peninjauan kembali (PK) mengenai objek sengketa.

BACA JUGA:Tolak Eksekusi PN Surabaya, Ratusan Ormas Jaga Rumah Mantan Wapangab


Mini Kidi--

Di hadapan wartawan, Iko Kurniawan menyoroti munculnya perlawanan eksekusi yang diajukan Pudji Rahayu, yang mengklaim telah membeli rumah tersebut dari Tri Kumala Dewi berdasarkan surat pengikatan jual beli tertanggal 8 Januari 2021. 

“Anehnya kenapa selama ini dia enggak muncul sebagai pihak yang bertindak selaku intervensi padahal sebelum eksekusi ada beberapa perkara yang berjalan? Logikanya kalau kita beli rumah sudah cash Rp 7 miliar, eh tiba-tiba mau dieksekusi dan ternyata ada beberapa perkara dan kita tidak diberitahu hal tersebut oleh penjual,  apa enggak kecewa kita? apapun itu kami menilai itu sebagai kejanggalan,” ujarnya.

Iko menegaskan bahwa kepemilikan Handoko atas rumah di Jalan Dr Soetomo nomor 55 Surabaya sudah jelas berdasarkan bukti dan fakta yang ada. 

BACA JUGA:PN Surabaya Tunda Eksekusi Rumah Mantan Wapangab, Tak Ada Rekomendasi Polrestabes

Iko mengungkapkan, pangkal pertama adalah eigendom verponding tanggal 21 Desember 1929 Nomor 1300. Kemudian pada 14 Mei 1969, eigendom verponding itu didaftarkan ke Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Kota Surabaya dan terbit SHGB Nomor 651. 

“Lalu sertifikat tersebut menjadi objek jual beli pertama kali melalui Akta Jual Beli Nomor 77 Tahun 1972 tanggal 19 September 1972 antara Bouw En Handel Maatschappij Tjay Hiang dan Dokter Hamzah Tedjasukmana. Setelah berjalannya waktu, oleh Dokter Hamzah, objek rumah dijual ke Tina Hinderawati Tjoanda di tahun 1992. Kemudian pada 2007, oleh Tina Hinderawati Tjoanda dijual lagi ke Rudianto Santoso. Kemudian yang terakhir oleh Rudianto, objek dijual ke klien kami yakni Handoko Wibisono pada November 2016,” ungkapnya.

Iko juga menyoroti klaim kepemilikan oleh Tri Kumala Dewi yang disebut-sebut berdasarkan putusan PK. 

BACA JUGA:Eksekusi Rumah Mantan Wapangab Ditunda, Ini Kata Pembina GRIB Jaya Jatim

“Anehnya, dalam perkara nomor 195/Pdt.G/2024/PN.Sby, Tri Kumala Dewi dalam positanya nomor 8 malah mendalilkan bahwa dirinya adalah pemilik atas objek tanah dan bangunan berdasarkan putusan PK. Padahal, di dalam amar putusan PK nomor 351 PK/Pdt./1997 dan nomor 68 PK/Pdt/2013 enggak ada yang menyatakan dia sebagai pemilik,” katanya.

Selain itu, Iko juga menyoroti sikap TNI AL dalam persidangan. “Dalam persidangan perkara nomor 195/Pdt.G/2024/PN.Sby, Angkatan Laut selaku turut tergugat itu tidak mengajukan hak jawabannya. Saya enggak tahu kenapa, ya. Mereka hadir saat mediasi, tapi enggak mengajukan jawaban. Tapi mereka juga hadir saat pemeriksaan saksi,” ucapnya.

Sumber: