Laporan Nenek Ngagel Jaya Digigit Anjing Tetangga Dihentikan, Kapolrestabes Surabaya Didesak Turun Tangan

Abdul Malik, kuasa hukum korban memberikan keterangan terkait SP2HP.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Abdul Malik selaku kuasa hukum Sundari Kristania (68), korban gigitan anjing herder tetangga, menduga ada permainan dalam penanganan perkara tersebut.
BACA JUGA:Digigit Anjing Tetangga, Nenek Klampis Sukolilo Lapor Polisi
Pasalnya, laporan polisi Nomor LP/B/577/V/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim dinyatakan tak memenuhi unsur pidana.
--
Padahal menurutnya, lansia asal Ngagel Jaya Indah I, Surabaya itu terbukti mengalami perbuatan tidak menyenangkan akibat keganasan anjing peliharaan milik terlapor, TGS (46).
"Penyelidikannya tidak benar. Kami melihat ini ada permainan antara penyidik Polrestabes Surabaya dengan terlapor yang berprofesi sebagai pengacara. Untuk itu, kami mendesak Kapolrestabes turun tangan mengusut," ujar Abdul Malik, Rabu, 26 Februari 2025.
Malik menjelaskan, terlapor merasa tak bersalah sedikit pun atas peristiwa yang terjadi pada 9 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB itu.
Bahkan, pada saat dimintai pertanggungjawaban medis, terlapor justru mengancam akan membakar rumah korban. Selain itu, terlapor juga sempat menodongkan senjata api (senpi) ke arah korban.
"Peristiwa ini sudah memenuhi unsur pidana. Bukti visum dan CCTV juga sudah jelas. Terlapor karena kelalaiannya tidak menjaga dengan baik hewan peliharaannya hingga menyebabkan orang lain luka," beber Malik.
Dari sini, Malik lantas mendesak kepolisian untuk profesional dalam menangani sebuah perkara. Terlebih kinerja instansi Polri tengah menjadi sorotan.
"Ini ada seorang nenek-nenek yang menuntut keadilan tetapi malah dipermainkan oleh penegak hukum. Sangat disesalkan," tandasnya.
Sementara itu, penyelidik Aipda Indra Gunawan dari unit Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) menyatakan bahwa laporan tersebut tak memenuhi unsur pidana.
Pihaknya telah melakukan gelar perkara mengacu pada interogasi saksi-saksi dan analisa barang bukti. Namun demikian, unsur pidana perbuatan tidak menyenangkan dan atau penyalahgunaan senjata api tidak ditemukan.
"Penyelidik menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana," katanya dalam keterangan tertulis.
Sumber: