Dimintai Tolong Benahi Listrik, Seorang Kakek Malah Cabuli Anak Kecil

tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas --
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang kakek NR (66), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota.
Pasalnya, tersangka yang juga beraktivitas untuk perbaikan alat listrik itu, tega mencabuli korban' ISD (10), anak tetangganya sendiri.
BACA JUGA:Istri Jadi TKW, Ayah di Kota Malang Tega Cabuli Anak Kandung
Mini--
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh menjelaskan, kejadian pencabulan ini, berawal saat NR diminta tolong ibu korban, untuk memperbaiki listrik di rumahnya.
"Saat kejadian, tersangka NR sedang membetulkan listrik di rumah korban. Saat itu, ibu korban sedang pergi berbelanja. NR memiliki niat jahat mencabuli ISD. Saat itu ISD sendirian di rumah, dan kondisi sepi,' terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Soleh, Selasa 25 Februari 2025.
BACA JUGA:Pria di Jember Tega Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Modus Dibikinkan Perahu
Tersangka yang melihat kondisi sepi, Kemudian menghentikan pekerjaannya dan masuk ke dalam rumah korban. Kemudian, mengintimidasi, sehingga korban takut. Kemudian, tersangka melakukan aksi bejatnya.
Aksi tersangka, dengan meraba kemaluan korban. Korban merasakan sakit, namun tidak berani berteriak dan hanya bisa menangis. Aksi pelaku baru berhenti setelah mendengar suara ibu korban pulang belanja.
Awalnya, peristiwa ini tidak ada yang tahu. Sedangkan korban sendiri ketakutan hingga tidak bercerita kepada ibunya. Dan baru terungkap setelah korban merasakan sakit pada kemaluannya. Sehingga ibunya merasa curiga.
BACA JUGA:Turuti Nafsu Birahi, Ayah di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Tirinya
Dari sinilah korban kemudian bercerita kepada ibunya hingga kejadian ini dilaporkan ke Polresta Malang Kota.
"Tersangka NR mencabuli, gemas melihat korban. Atas perbuatannya, tersangka NR dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (edr).
Sumber: