Pemkot Surabaya Terbitkan SE Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2025

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2025

Pertunjukan Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. --

“Bagi masyarakat yang menunggu waktu menjelang berbuka puasa agar tidak di sekitar saluran/badan air (bozem, danau, tambak, waduk, sungai dan laut) atau lokasi yang membahayakan lainnya. Para orang tua/tokoh agama, tokoh masyarakat agar menghimbau anak-anak dan/atau remaja untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan/melanggar hukum,” demikian isi dalam poin kedua SE tersebut. 

BACA JUGA:Jelang Libur dan Cuti Bersama, Risma Keluarkan 2 Surat Edaran

Poin ketiga mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya selama Bulan Suci Ramadan dan Malam Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 H/2025 M. Diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran. 

“Panti Pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” lanjutan isi poin ketiga SE tersebut.

Selain itu, kegiatan rumah biliard (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

“Pertunjukan Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (Waktu Sholat Maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (Waktu Sholat Isya/Tarawih),” isi lanjutan poin ketiga dalam SE. 

BACA JUGA:Samijali, Kisah UMKM Legendaris Dolly yang Mencari Sentuhan Pemkot Surabaya

Poin keempat, pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadan, malam Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 H/ 2025 M dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M.

Poin kelima, setiap orang atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 H/2025 M, guna mencegah terjadinya bahaya ledakan/kebakaran.

“Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 H/2025 M,” isi poin keenam.

BACA JUGA:Warga Lakarsantri Keluhkan Komitmen Pengembang CitraLand Terkait Waduk Selamet

Sementara itu, poin ketujuh mengatur tentang pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1446 H/2025 M dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait bersama jajaran TNI dan POLRI, beserta tokoh agama, tokoh masyarakat se-kota Surabaya.

“Masyarakat agar mengantisipasi perubahan iklim/cuaca ekstrim sewaktu-waktu,” isi poin ke depan.

Pada poin kesembilan, para camat bersama Danramil dan Kapolsek, para lurah bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas, agar melaksanakan operasi di wilayah kerja masing-masing untuk mencegah/menindak warung pangku, judi offline dan online, peredaran minuman keras di tempat-tempat yang tidak diizinkan, balap liar, perang sarung, parkir liar dan pungutan liar.

BACA JUGA:Dua Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Api, KAI Daop 8 Surabaya Beri Pendampingan Hukum

Sumber: