Pemkot Surabaya Terbitkan SE Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2025

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2025

Pertunjukan Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya) menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.


Mini--

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dibagikan kepada lurah, camat, Ketua RT/RW, pengurus Masjid/Musala, lembaga sosial/keagamaan, hingga pengelola usaha di Kota Pahlawan.

“Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya,” Isi Surat Edaran tersebut.

BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Keluarkan Surat Edaran Nataru, Ini Isinya

Terdapat 11 poin yang tercantum dalam SE tersebut. Poin pertama, SE mengatur tentang pedoman pelaksanaan kegiatan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya. Yakni, pelaksanaan kegiatan Ibadah di Masjid/Musala dilakukan secara tertib dan disiplin.

Selanjutnya, pengurus Masjid/Musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan/ kelompok masyarakat dapat mengatur pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur atau dapat disalurkan melalui Masjid/Musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kemacetan.

BACA JUGA:Jika Surat Edaran Gagal, Jangan Kambing Hitamkan Masyarakat

Kemudian terkait pembagian zakat fitrah, lewat SE tersebut Wali Kota Eri menyarankan agar pembagiannya dalat melalui Badan Amil dan Zakat masing-masing wilayah di Kota Surabaya untuk menghindari antrian/kerumunan para penerima zakat (Mustahiq) dan kemacetan lalu lintas.

Lalu penggunaan pengeras suara di Masjid/Musala agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.

“Salat Idulfitri 1 Syawal 1446 H/2025 M dapat dilaksanakan di Masjid atau Lapangan terbuka mengikuti kebijakan Pemerintah yang berlaku. Serta, melakukan antisipasi penyebaran materi yang isinya provokasi melalui Media Sosial atau Media Cetak dari kelompok radikal/intoleransi,” lanjutan isi pada poin pertama SE tersebut.

BACA JUGA:Batasi Pengunjung Mal, Pemkot Surabaya Keluarkan Surat Edaran

Pada poin kedua, SE ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa/sahur. Dimana pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung/warteg atau hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat (Dine in) dan diimbau tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari.

Di samping itu, kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kemudian, pelaksanaan kegiatan Sahur Bersama atau On The Road wajib memberitahukan kepada aparat wilayah setempat.

Sumber: