Pemkot Surabaya Terbitkan SE Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2025

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2025

Pertunjukan Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. --

Poin kesepuluh, Wali Kota Eri mengimbau apabila terjadi kondisi darurat/menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian telepon 110/Command Center telepon 112 (bebas pulsa).

“Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” tutup poin kesebelas dalam SE tersebut. (rio)

Sumber: