Pemkot Surabaya Terbitkan SE Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2025

Pertunjukan Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. --
Poin kesepuluh, Wali Kota Eri mengimbau apabila terjadi kondisi darurat/menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian telepon 110/Command Center telepon 112 (bebas pulsa).
“Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” tutup poin kesebelas dalam SE tersebut. (rio)
Sumber: