Pemkab Lamongan Sosialiasi dan Uji Coba Sebelum Terapkan Karantina Desa

Pemkab Lamongan Sosialiasi dan Uji Coba Sebelum Terapkan Karantina Desa

Lamongan, Memorandum.co.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC) Kabupaten Lamongan berencana menerapkan protokol karantina tingkat desa/kelurahan di 3 desa dan 1 kelurahan. Namun, sebelum diterapkan, saat ini dilakukan sosialiasi kemudian disusul pelaksanaan uji coba.
Protokol karantina tingkat desa/kelurahan ini akan diterapkan di Desa Surabayan Kecamatan Sukodadi, Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran, Desa Sukoanyar Kecamatan Turi dan Desa Mayong Kecamatan Karangbinangun.
Keempat Forkopimcam empat wilayah itu sudah mendapatkan sosialisasi dari GTPPC Kabupaten Lamongan di Posko GTPPC, Jumat (1/5). Dalam sosialisasi yang disampaikan Wakil Sekretaris I GTPPC Lamongan M Nalikan tersebut, Forkopimcam dan Kades/Lurah diminta langsung melakukan sosialiasi di desa/kelurahan sasaran dan sekitarnya.
Sebelum diterapkan dengan ketat, akan didahului dengan tahapan sosialisasi selama dua hari, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan uji coba pada Minggu (3/5). Dengan terlebih dahulu melaksanakan uji coba, diharapkan bisa melakukan langkah evaluasi dan perbaikan.
Nalikan mengatakan rencana penerapan protokol karantina tingkat desa/kelurahan ini untuk memutus rantai penularan COVID-19. Untuk menjaga yang sakit agar segera pulih dan menjaga yang sehat agar tidak tertular.
“Kita sedang di masa kurva puncak penyebaran COVID-19. Sehingga perlu kembali meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan penerapan protokol kesehatan,” ujar Nalikan.
Pemilihan 3 desa dan 1 kelurahan ini berdasarkan sejumlah parameter. Yakni minimal ada 3 warganya yang terkonfirmasi positif, ada kecenderungan kasus bertambah, serta ada kasus import dan transmisi lokal.
Ditambahkan Nalikan, GTPPC Kabupaten Lamongan berkomitmen memberikan bantuan kepada wilayah yang menerapkan protokol karantina. Yakni berupa wastafel, cairan disinfektan, masker, hand sanitizer, sembako, dan dana stimulan.
Dia menjelaskan protokol karantina ini dilaksanakan dengan menerapkan penjagaan dan pencegahan melalui one gate system yang dijaga enam petugas dari TNI, Polri, Satpol PP, dan relawan desa dalam 3 shift. Mulai dari jam 6 pagi hingga jam 12 malam.
“Sebenarnya hampir semua desa sudah menerapkan one gate system ini. Juga sudah ada instruksi wajib memakai masker jika terpaksa keluar rumah. Namun saat ini perlu lebih diperketat lagi dengan sejumlah protokol tamabahan,” ujarnya.
Di check point pintu masuk desa/kelurahan wajib disediakan wastafel, masker, disinfektan dan hand sanitizer. Termasuk faslitas membersihkan diri untuk warga yang bekerja di luar kota.
Jika tidak memenuhi protokol kesehatan, warga dilarang keluar masuk desa. Sementara untuk orang luar yang akan masuk desa harus dicek identitas, riwayat perjalanan, dan tujuannya harus jelas.
Dia menandaskan wilayah yang menerapkan protokol karantina ini juga harus memastikan kepatuhan mereka yang sedang melakukan isolasi. Baik dari kontak erat yang terkonfirmasi positif, maupun PDP dan ODP.
Termasuk melakukan pemantaun kepatuhan jam buka warung, serta protokol kesehatan di pasar dan tempat ibadah. “Pandemi ini hanya bisa kita tuntaskan dengan kesadaran kolektif seluruh warga. Agar dibiasakan benar, menerapkan physical distancing dan menggunakan masker jika terpaksa harus keluar rumah,” ujarnya. (*/gus)

Sumber: